Empat Oknum Personel Polisi Diamankan di Shark Club Batam One Mall, Deklarasi THM Antinarkoba Dikangkangi, Ismail Desak Pemko Batam Cabut Izin Usaha Shark Club yang Gagal Jaga Komitmen
StrightTimes – Penangkapan empat personel kepolisian oleh Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, Batam One Mall, beberapa waktu lalu, menjadi tamparan keras bagi komitmen pemberantasan narkoba di Kota Batam.
Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan penindakan terhadap oknum aparat. Lebih jauh, kejadian ini kembali mempertanyakan keseriusan pengawasan tempat hiburan malam, terutama setelah sebelumnya para pengusaha THM di Batam menyatakan komitmen bersama di Polda Kepri untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan usaha hiburan malam.
Ketua Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail, menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas pengunjung di dalam tempat hiburan malam tersebut dapat berjalan.
Menurut Ismail, deklarasi antinarkoba yang telah disampaikan para pengusaha THM jangan sampai hanya menjadi kegiatan seremonial untuk membangun citra positif di hadapan publik. Komitmen tersebut harus dibuktikan melalui pengawasan nyata, tindakan pencegahan, serta keberanian pengelola menolak segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan zat terlarang di tempat usahanya.
“Ini sangat kita sayangkan. Belum lama ini seluruh pengusaha hiburan malam di Batam sudah menyatakan komitmen bahwa narkoba tidak boleh beredar di tempat hiburan malam. Namun, sekarang kembali muncul peristiwa penangkapan empat personel kepolisian di Shark Club. Ini tentu menjadi pertanyaan besar terhadap implementasi deklarasi tersebut,” tegas Ismail, Jumat 30 Oktober 2026.
Ia menilai, pengelola tempat hiburan malam Shark Club tidak boleh hanya berlindung di balik alasan bahwa aktivitas pengunjung merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing. Sebagai pemegang izin usaha, pengelola tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan usahanya tidak menjadi tempat yang memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba.
Ismail juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pemberian dan pengawasan izin operasional THM. Menurutnya, Pemko Batam dan Dinas Pariwisata bersama instansi terkait harus menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan sekadar melakukan pemeriksaan administratif.
“Kalau sudah ada deklarasi, harus ada konsekuensinya. Jangan sampai pengusaha hanya berani menandatangani komitmen, tetapi tidak mampu memastikan pelaksanaannya. Pemerintah harus mengevaluasi, bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana standar keamanan diterapkan, dan apa tindakan terhadap pengelola apabila ditemukan pelanggaran di tempat usahanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ismail meminta Kapolda Kepri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia menegaskan, penindakan terhadap empat personel kepolisian harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pemberantasan narkoba sebagaimana yang terus digaungkan Kapolri.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti pada penangkapan pengguna atau pelaku di lapangan. Pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya penyalahgunaan zat terlarang juga harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti hukum.
“Kapolda Kepri harus mengambil langkah tegas. Komitmen Kapolri dalam memberantas narkoba di seluruh Indonesia harus benar-benar dijalankan sampai ke tingkat paling bawah. Jangan sampai pernyataan perang terhadap narkoba hanya terdengar keras dalam pidato, tetapi pelaksanaannya tidak maksimal,” katanya.
ISMAIL: JANGAN HANYA DEKLARASI, KALAU GAGAL MENJAGA KOMITMEN, IZIN USAHA HARUS DIEVALUASI!
Ismail bahkan mendesak pemerintah daerah dan instansi berwenang mengevaluasi kelayakan izin operasional Shark Club. Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pembiaran, atau kegagalan memenuhi kewajiban perizinan dan standar pengawasan, ia meminta agar sanksi tegas dijatuhkan, termasuk pencabutan izin usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan narkoba bukan perkara sepele. Dampaknya merusak masa depan generasi muda, menghancurkan keluarga, dan menjadi ancaman serius bagi keamanan serta ketertiban masyarakat.
Karena itu, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri meminta agar kasus ini tidak berhenti sebagai pemberitaan sesaat. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, evaluasi pengawasan THM, hingga penegakan aturan perizinan harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Deklarasi antinarkoba harus dibuktikan dengan tindakan, bukan sekadar tanda tangan dan dokumentasi. Batam tidak membutuhkan slogan perang terhadap narkoba, tetapi membutuhkan keberanian, pengawasan, dan penegakan hukum yang nyata.
Sementara itu, dilansir dari media Republik Bersuara, zat yang diduga dikonsumsi empat personel kepolisian saat diamankan di Shark Club, Batam One Mall, disebut merupakan etomidate, yakni zat anestesi yang digunakan dalam tindakan medis untuk pembiusan umum dan bekerja cepat melalui pemberian intravena.
Informasi tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Oxy Yudha Pratesta. Dugaan penggunaan zat tersebut menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi StrightTimes masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Shark Club terkait penangkapan empat personel kepolisian di lokasi tersebut, termasuk menyangkut komitmen deklarasi antinarkoba dan sistem pengawasan terhadap aktivitas pengunjung. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak pengelola guna memperoleh pemberitaan yang berimbang.

