Tiga Perusahaan Tak Hadiri RDP Terkait Sengketa Transaksi Mobil Mewah, Komisi I DPRD Batam Murka, PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto Menyepelekan Kehormatan DPRD Batam
StrightTimes – Komisi I DPRD Kota Batam menyampaikan kekecewaan dan ketidakpuasan atas ketidakhadiran sejumlah perusahaan yang telah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa transaksi dua kendaraan mewah, Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y. Pada Selasa 22 September 2026
Tiga perusahaan yang menjadi sorotan karena tidak hadir dalam agenda tersebut yakni PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto. Ketidakhadiran pihak perusahaan dinilai membuat pembahasan RDP tidak dapat berjalan secara maksimal karena pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tidak hadir untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Pimpinan RDP, Rival Pribadi, S.H., menyatakan ketidakhadiran pihak yang diundang tersebut menimbulkan kekecewaan di lingkungan Komisi I DPRD Kota Batam. Menurutnya, DPRD merupakan lembaga terhormat yang menjalankan fungsi pengawasan dan menerima aspirasi masyarakat, sehingga setiap pihak yang dipanggil dalam agenda resmi DPRD seharusnya menunjukkan sikap menghormati proses tersebut.
“Kami merasa tidak dihargai. Kami ini dianggap apa? Ini DPRD Batam, lembaga yang terhormat. Kalau sudah diundang secara resmi untuk hadir dalam RDP, tentu kami berharap ada itikad untuk datang dan memberikan penjelasan. Jangan sampai RDP berjalan tanpa kehadiran pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan,” tegas Rival.
Menurut Rival, kehadiran seluruh pihak bukan semata-mata untuk memenuhi undangan DPRD, melainkan menjadi bagian penting dalam upaya mencari titik terang atas persoalan yang dibawa masyarakat. Dengan hadir secara langsung, masing-masing pihak dapat menyampaikan penjelasan, menunjukkan dokumen serta memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan.
Rival menegaskan, Komisi I tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Namun, proses RDP juga membutuhkan keterbukaan dari seluruh pihak agar persoalan dapat dibahas secara berimbang.
“Kalau pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tidak hadir, apa yang mau dibahas? Kami ingin mendengar semua pihak. DPRD tidak boleh bekerja berdasarkan satu keterangan saja. Karena itu, kami membutuhkan kehadiran pihak perusahaan untuk menjelaskan persoalan ini secara langsung,” ujarnya.
RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Batam, di antaranya Jimmy Simatupang, S.T., Anwar Anas, Rival Pribadi, S.H., H. Ahmad Surya, S.H., Jimmy Siburian, Dr. M. Mustofa, S.H., M.H., Hendrik, S.H., Muhammad Fadhli, S.E., serta Tumbur Hutasoit, S.H.
Dalam agenda tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam turut mengundang sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kapolresta Barelang melalui Kasat Reskrim, Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Kepala DPMPTSP Kota Batam, serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan transaksi kendaraan.
Persoalan yang dibawa dalam RDP merupakan rangkaian sengketa pembelian dua kendaraan mewah, yakni Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y. Sejumlah persoalan dipersoalkan pihak konsumen dan dinilai membutuhkan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Persoalan tersebut antara lain menyangkut tahun produksi kendaraan, dokumen kendaraan, riwayat registrasi, informasi recall hingga status garansi. Pihak konsumen meminta agar setiap persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada keterangan sepihak.
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum Adek Maxkstia Indriawan dari HDS & Associates Law Office, Rional Putra, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan pemeriksaan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kita ikuti saja proses hukum yang berlaku. Kalau tidak selesai di Polda, kita masih ada jalur yang lain. Kami juga sudah menyampaikan surat ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. Kita lihat prosesnya seperti apa,**” ujar Rional.
Rional juga menyoroti persoalan perbedaan data tahun kendaraan yang menurutnya perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Ia mempertanyakan dasar data yang digunakan dalam dokumen kendaraan maupun informasi yang diperoleh pihaknya melalui penelusuran data secara daring.
“Ada yang dirugikan. Mobil tahun 2022 dijual tahun 2024, di surat tahun 2024, tetapi kita cek secara online tahun 2022. Jadi data mana yang valid?” kata Rional.
Selain persoalan kendaraan, Adek juga mempersoalkan adanya tuduhan terhadap dirinya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Adek dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak memiliki akun Instagram yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut dan mengaku tidak mengenal admin akun yang dimaksud.
Karena itu, Adek meminta agar setiap tuduhan terhadap dirinya dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum dan tidak sekadar disampaikan dalam bentuk pernyataan tanpa pembuktian yang jelas.
Menurut Adek, apabila suatu tuduhan tidak dapat dibuktikan namun kemudian menimbulkan kerugian terhadap nama baik seseorang, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa dua kendaraan tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah upaya penyelesaian, termasuk upaya perdamaian, proses di BPSK, BPKN hingga proses hukum. Pihak konsumen juga menyatakan telah menempuh berbagai jalur untuk mendapatkan penyelesaian atas persoalan yang mereka persoalkan.
Komisi I DPRD Kota Batam kemudian memastikan RDP akan kembali diagendakan pada selasa pekan depan. Anggota Komisi I, Anwar Anas, menyampaikan bahwa pihak-pihak yang belum hadir akan kembali diundang agar pembahasan dapat dilakukan secara lebih lengkap.
“Kita akan mengundang kembali untuk RDP pada minggu depan. Kita berharap seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini dapat hadir sehingga pembahasannya bisa lebih lengkap dan semua pihak dapat memberikan penjelasan,” ujar Anwar Anas.
Adek berharap RDP berikutnya dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan sengketa tersebut. Menurutnya, kehadiran semua pihak penting agar Komisi I DPRD Batam dapat mendengar penjelasan secara utuh, baik dari pihak konsumen maupun perusahaan.
“Kami tidak keberatan kalau semua pihak hadir dan memberikan penjelasan. Justru itu yang kami harapkan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang dan dibahas berdasarkan dokumen serta fakta, bukan berdasarkan tuduhan sepihak,” tegas Adek.
Ia menegaskan tetap menghormati proses yang berlangsung di DPRD maupun proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya juga menyatakan siap memberikan dokumen dan keterangan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, StrightTimes tetap berupaya menjalankan prinsip cover both sides dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, PT Asia Kontinental Auto, PT Emka Persada Indonesia, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Seluruh keterangan mengenai keberatan, dugaan dan persoalan hukum dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak Adek Maxkstia Indriawan dan kuasa hukumnya, serta bukan merupakan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses hukum yang berlaku.

