Adek Maxkstia Indriawan Melawan, Tuduhan Toni Harono Dibantahkan Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE, “Saya Tidak Punya Akun Instagram dan Tidak Kenal Adminnya”, Tantang Tuduhan Dibuktikan Secara Hukum dan Minta Perlindungan Komisi I DPRD Batam di Tengah Sengketa Dua Mobil Mewah Rp1,5 Miliar
StrightTimes — Sengketa pembelian dua kendaraan mewah senilai sekitar Rp1,5 miliar antara Adek Maxkstia Indriawan dengan sejumlah perusahaan dealer dan importir kini memasuki babak baru. Selain menempuh berbagai jalur hukum terkait persoalan kendaraan, Adek juga meminta perlindungan hukum kepada Komisi I DPRD Kota Batam setelah dirinya dipanggil Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan sejumlah akun media sosial.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Batam, Selasa (22/9/2026). Adek menyampaikan apresiasi kepada DPRD Batam yang telah memberikan ruang untuk menjelaskan persoalan yang dihadapinya.
Kepada StrightTimes Adek menjelaskan, pada 11 September 2026 dirinya didatangi tim Cyber Polda Metro Jaya terkait panggilan sebagai saksi atas unggahan pada empat akun media sosial Instagram yang disebut berkaitan dengan dugaan pencemaran.
Ia menegaskan tidak mengetahui pemilik maupun admin akun-akun tersebut. Adek juga membantah memiliki akun Instagram sebagaimana informasi yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum dan tetap menghadiri panggilan sebagai saksi. Tetapi kami juga ingin memastikan posisi kami dalam perkara ini secara jelas, karena kami tidak mengetahui siapa pemilik akun tersebut,” ujar Adek, Selasa 22 September 2026.
Persoalan itu, menurut Adek, kemudian semakin melebar setelah pihak yang disebut sebagai terlapor dalam sengketa kendaraan tidak hadir dalam RDP Komisi I DPRD Batam dan hanya mengirimkan surat. Dalam surat yang diterima pihaknya, Adek mengaku dirinya justru disebut sebagai pihak yang melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Adek menilai tuduhan tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu melalui proses hukum. Ia mempertanyakan dasar penyebutan dirinya sebagai pelaku, sementara perkara yang berkaitan dengan akun media sosial tersebut masih dalam proses pemeriksaan.
“Kami merasa keberatan karena belum ada pembuktian secara sah dan meyakinkan bahwa kami adalah pelaku. Kalau memang ada tuduhan, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum,” tegasnya.
Atas tuduhan yang dinilai merugikan nama baiknya tersebut, Adek Maxkstia Indriawan menegaskan tidak akan tinggal diam dan mempertimbangkan menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menurutnya telah menuduh dirinya sebagai pelaku pelanggaran UU ITE tanpa dasar pembuktian yang jelas. Adek menyatakan akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum yang tepat, termasuk mempertimbangkan laporan balik apabila tuduhan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baiknya. Ia menegaskan, dirinya siap menghadapi proses hukum secara terbuka dan meminta agar setiap tuduhan terhadap dirinya dibuktikan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, sengketa pokok bermula dari pembelian Mercedes-Benz E53 AMG melalui PT Metro Motor Indonesia dan Tesla Model Y melalui PT Asia Kontinental Auto. Nilai transaksi kedua kendaraan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar, di luar biaya asuransi, aksesori, pelat nomor dan sejumlah biaya lainnya.
Kuasa hukum Adek dari HDS & Associates Law Office, Rional Putra, SH, MH, menjelaskan persoalan tidak hanya menyangkut pembayaran kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan kondisi kendaraan, dokumen, tahun produksi, riwayat registrasi, recall hingga status garansi.
Menurut Rional, kliennya membeli kendaraan dengan asumsi sebagai unit baru. Namun dalam penelusuran kemudian ditemukan sejumlah informasi yang menurut pihak konsumen perlu mendapatkan penjelasan, termasuk perbedaan tahun produksi dengan tahun yang tercantum dalam dokumen kendaraan.
Persoalan tersebut telah ditempuh melalui sejumlah jalur, termasuk upaya penyelesaian secara damai, BPSK Kota Batam, BPKN, Pengadilan Negeri Batam dan laporan kepada Polda Kepri. Perkara kemudian berkembang setelah Adek dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam laporan yang berkaitan dengan aktivitas elektronik dan media sosial.
Rional menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, menurutnya, fokus klien adalah memperjuangkan hak sebagai konsumen dan meminta agar seluruh persoalan diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang ada.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta perlindungan hukum dan kepastian bahwa persoalan ini diperiksa secara objektif berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rional.
Atas perkembangan tersebut, Adek bersama tim kuasa hukumnya berharap Komisi I DPRD Batam dapat memberikan ruang pengawasan dan memastikan persoalan tersebut berjalan dalam koridor hukum yang semestinya.
Hingga berita ini diturunkan, StrightTimes tetap berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Asia Kontinental Auto, PT Itali Auto Otomotif, Toni Harono maupun pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini merupakan penyampaian kronologi berdasarkan keterangan Adek Maxkstia Indriawan dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Setiap klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai perkembangan perkara.

