Dua Mobil Mewah Senilai Rp1,5 Miliar Diselimuti Dugaan Kejanggalan, Mercedes-Benz E53 dan Tesla Model Y Dipersoalkan soal Tahun Produksi, Dokumen, Riwayat Registrasi, Recall hingga Status Garansi, Konsumen Tempuh Jalur Hukum dan Minta Perlindungan DPRD Batam, PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif dan PT Asia Kontinental Auto Jadi Pihak yang Dilaporkan
StrightTimes — Sengketa pembelian dua unit kendaraan mewah antara konsumen Adek Maxkstia Indriawan dengan sejumlah perusahaan dealer kendaraan di Batam kini memasuki babak hukum.
Persoalan tersebut bermula dari pembelian dua unit kendaraan yang disebut ditawarkan dalam kondisi brand new atau baru, yakni Mercedes-Benz E53 AMG, Juli 2024 melalui PT Metro Motor Indonesia dan Tesla Model Y melalui PT Asia Kontinental Auto, dengan nilai transaksi keseluruhan sekitar Rp1,5 miliar pada Mei 2024 ditambah sekitar Rp200 juta untuk asuransi, aksesori, pelat nomor dan biaya lainnya.
Kuasa hukum Adek Maxkstia Indriawan dari HDS & Associates Law Office, Rional Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa persoalan tidak semata-mata berkaitan dengan pembayaran atau sisa harga kendaraan, tetapi telah berkembang menjadi persoalan mengenai kondisi fisik kendaraan, dokumen kepemilikan, tahun produksi, status garansi hingga informasi mengenai riwayat kendaraan yang diterima konsumen.
Menurutnya, kliennya merasa dirugikan karena kendaraan yang dibeli dengan asumsi sebagai unit baru justru ditemukan sejumlah keadaan yang dinilai tidak sesuai dengan informasi ketika transaksi dilakukan.
Rional menerangkan, kedua kendaraan tersebut diketahui memperoleh suplai dari importir yang sama, yakni PT Itali Auto Otomotif yang beralamat di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, Batam.
Dalam penelusuran selanjutnya, pihak konsumen menemukan adanya perbedaan antara tahun produksi kendaraan dengan tahun pembuatan atau perakitan yang tercantum dalam sejumlah dokumen kendaraan. Mercedes-Benz E53 AMG dengan nomor polisi BP 790 VV disebut berdasarkan penelusuran memiliki tahun produksi 2022, sementara dokumen kendaraan mencantumkan tahun pembuatan 2023. Sementara Tesla Model Y dengan nomor polisi BP 790 V disebut diproduksi pada 2022 di China, sedangkan TBPKB dan STNK mencantumkan tahun pembuatan/perakitan 2024.
Menurut Rional, penelusuran terhadap riwayat kendaraan dilakukan melalui platform CarVertical setelah kliennya mendapatkan saran dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Penelusuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan menghubungi layanan pelanggan Mercedes-Benz di Jakarta pada 6 April 2026.
Dari komunikasi tersebut, pihak Mercedes-Benz disebut memberikan penjelasan bahwa kendaraan tersebut tercatat masuk ke Indonesia melalui skema Importasi Umum (IU) melalui Inggris dan bukan melalui jalur distribusi PT Inchcape Indomobil Distribution Indonesia (IIDI) selaku agen pemegang merek resmi Mercedes-Benz di Indonesia.
“Dari informasi yang kami terima, kendaraan tersebut tidak berada dalam cakupan distribusi dan program garansi resmi Mercedes-Benz Indonesia. Data yang disampaikan juga menyebutkan garansi global kendaraan berlaku dua tahun sejak pengiriman kepada pelanggan pertama pada 19 September 2022, sehingga masa garansi berakhir pada 19 September 2024,” ujar Rional.
Persoalan semakin kompleks setelah kendaraan Mercedes-Benz E53 AMG mengalami kerusakan yang menurut pihak konsumen cukup berat hingga tidak dapat digunakan dan kemudian berada di bengkel dealer. Sementara pada Tesla Model Y, konsumen mengaku menemukan informasi mengenai Urgent Safety Recall, Selain itu, terdapat dokumen Delivery Declaration yang menurut kuasa hukum menunjukkan adanya informasi bahwa kendaraan tersebut memiliki riwayat registrasi di luar negeri. Hal inilah yang kemudian dipersoalkan karena menurut pihak konsumen kendaraan tersebut sejak awal ditawarkan sebagai kendaraan baru.
Adek Maxkstia Indriawan, lanjut Rional, sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian. Konsumen meminta agar dealer mengembalikan uang yang telah dibayarkan atau mengganti kendaraan dengan unit baru sesuai spesifikasi dan kondisi sebagaimana yang ditawarkan pada awal transaksi. Namun, upaya tersebut disebut tidak menemukan titik temu. Persoalan kemudian berkembang ke Pengadilan Negeri Batam setelah PT Metro Motor Indonesia mengajukan gugatan perdata dengan register perkara Nomor 53/Pdt.G/2026/PN Btm terkait pembayaran kendaraan Mercedes-Benz E53 AMG.
Dalam perkara tersebut, menurut Rional, pihak penggugat mencantumkan kendaraan sebagai tahun pembuatan 2023. Sementara kendaraan masih berada di bengkel dealer. Ketika dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Pengadilan Negeri Batam, pihak konsumen menilai kondisi kendaraan menimbulkan pertanyaan karena suara mesin disebut terdengar kasar.
“Kami mempertanyakan bagaimana sebuah kendaraan yang disebut sebagai mobil baru dapat mengalami kondisi seperti itu, terlebih kendaraan tersebut belum lama digunakan oleh konsumen,” kata Rional.
Upaya penyelesaian juga ditempuh melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam. Namun, menurut kuasa hukum, proses tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak dealer disebut tetap menolak usulan perdamaian yang diajukan konsumen. Pada Januari 2026, Adek Maxkstia juga meminta perlindungan hukum kepada BPKN. Lembaga tersebut kemudian memanggil para pihak, meskipun menurut pihak konsumen Toni Harono selaku pimpinan dealer tidak hadir secara langsung dan hanya bersedia mengikuti pertemuan melalui zoom meeting pada kesempatan terakhir.
Rional mengatakan, BPKN melalui Surat Nomor 34/BPKN/2/07/2026 pada pokoknya menyatakan pengaduan Adek Maxkstia termasuk dalam ranah perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Karena hak konsumen dinilai belum pulih, BPKN disebut menyarankan agar konsumen menempuh upaya hukum sebagaimana mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, konsumen juga telah membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum. Pada 18 Mei 2026, Adek Maxkstia membuat pengaduan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri yang kemudian tercatat dalam sejumlah dokumen penanganan perkara, termasuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/113.a/VI/RES.2.2/2026/Ditreskrimsus tertanggal 7 Juli 2026. Dalam proses tersebut, pihak kepolisian disebut melakukan pendalaman melalui permintaan keterangan dan analisis dokumen guna menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terkait perlindungan konsumen dan tindak pidana pencucian uang. Setelah konsumen kembali meminta informasi perkembangan perkara, gelar perkara disebut dilakukan pada 2 September 2026.
Namun, persoalan kemudian berkembang ke wilayah hukum lain. Pada 11 September 2026, Adek Maxkstia menerima panggilan dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 15 September 2026 terkait laporan polisi yang dibuat atas dugaan tindak pidana mengenai distribusi atau transmisi dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak, manipulasi data, pencemaran atau fitnah, provokasi, penyebaran berita atau pemberitahuan bohong, serta dugaan pelanggaran terkait perlindungan data pribadi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/644/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 September 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/866/IX/RES.2.5/2026/Ditressiber tertanggal 9 September 2026.
“Kami melihat ada persoalan yang semakin melebar dan tumpang tindih. Klien kami sejak awal menempuh jalur nonlitigasi dan meminta penyelesaian secara damai. Tidak pernah ada niat untuk menyebarkan data pribadi pihak lain. Fokus kami adalah mempertanyakan hak konsumen atas kendaraan yang dibeli, termasuk kesesuaian kondisi kendaraan, dokumen kepemilikan, tahun produksi serta status garansi,” tegas Rional. Ia juga menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki akun Instagram sebagaimana isu yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Atas rangkaian persoalan itu, Rional bersama tim kuasa hukum HDS & Associates Law Office menyatakan akan meminta perlindungan hukum kepada DPRD Kota Batam. Mereka berharap persoalan tersebut dapat ditempatkan pada koridor hukum yang sesuai dan setiap pihak memperoleh proses hukum yang adil. “Kami tidak meminta perlakuan khusus. Yang kami minta adalah perlindungan hukum dan kepastian bahwa persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku. Klien kami adalah konsumen yang merasa haknya belum terpenuhi dan ingin mendapatkan penyelesaian secara adil,” pungkas Rional.
Hingga berita ini diturunkan, StrightTimes tetap berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Metro Motor Indonesia, PT Asia Kontinental Auto, Toni Harono maupun pihak terkait lainnya. Pemberitaan ini merupakan penyampaian kronologi berdasarkan keterangan pihak konsumen dan kuasa hukumnya, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Redaksi akan memuat setiap klarifikasi yang disampaikan secara proporsional dan mengikuti perkembangan proses hukum perkara ini.

