Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Tetapkan Enam Tersangka dari Penggerebekan Kasus Narkotika di HH Club Planet 3 Batam, Manager, Supervisor, dan Waiter Terlibat, 762 Butir Ekstasi Disita dari Dalam Brankas
StrightTimes — Penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di HH Club yang dikenal sebagai Planet 3 (P3), Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari, mengungkap dugaan peredaran narkotika yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Dari jumlah itu, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut diketahui terdiri dari unsur manajemen dan pekerja tempat hiburan malam, di antaranya manager, supervisor, serta beberapa waiter. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penyitaan barang bukti narkotika yang ditemukan di lokasi.
“Penemuan brankas itu betul. Total barang bukti ekstasi yang disita sekitar 762 butir,” ujar Eko kepada wartawan.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang berada di area tempat hiburan malam. Temuan ini menjadi salah satu fokus penyidikan karena polisi masih menelusuri siapa yang memiliki akses terhadap brankas, siapa yang menyimpan narkotika tersebut, serta pihak-pihak yang mengetahui keberadaannya.
Dari 32 orang yang diamankan, baru enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, status hukum terhadap puluhan orang lainnya masih dalam proses pendalaman.
“Enam tersangka terdiri dari manager, supervisor dan beberapa waiter yang terlibat sudah ditetapkan tersangka. Saat ini akan ada kemungkinan penambahan tersangka,” ujarnya.
Penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pemeriksaan terhadap para saksi dan orang-orang yang diamankan selesai dilakukan.
Polisi juga masih memilah peran masing-masing, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan pemasok, pengedar maupun pengguna narkotika.
“Jumlah tersangka bisa berkembang, bisa juga berkurang karena sebagian yang diamankan bisa berstatus saksi. Kita pilah mana pengguna untuk dilakukan asesmen TAT (Tim Asesmen Terpadu),” kata Eko.
Penggerebekan tersebut tidak dilakukan secara spontan. Bareskrim disebut telah melakukan pemantauan selama kurang lebih dua pekan sebelum mengambil tindakan di lokasi.
Operasi dipimpin tiga perwira dari Mabes Polri, yakni Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudo Uly. Petugas melakukan penindakan sekaligus pemeriksaan awal terhadap orang-orang yang berada di dalam tempat hiburan malam tersebut.
Penggerebekan berlangsung ketika aktivitas tempat hiburan malam masih berjalan. Setelah operasi dilakukan, polisi memasang garis polisi di sejumlah bagian lokasi untuk mengamankan area dan mendukung proses penyidikan.
Puluhan orang yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan secara intensif. Sebagian dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta, sementara sebagian lainnya masih menjalani pemeriksaan di Batam.
Selain menetapkan enam tersangka, penyidik kini memusatkan perhatian pada asal-usul 762 butir ekstasi yang ditemukan dalam brankas tersebut.
Penyidik akan menelusuri jalur masuk narkotika ke tempat hiburan malam itu, pihak yang menguasai barang bukti, serta kemungkinan adanya jaringan yang memasok narkotika ke lokasi.
Keterlibatan unsur manajemen juga menjadi perhatian penyidik. Polisi mendalami apakah narkotika tersebut hanya digunakan oleh individu tertentu atau terdapat pola peredaran yang lebih terorganisasi di lingkungan tempat hiburan malam tersebut.
Dengan ditetapkannya enam tersangka dan masih berlangsungnya pemeriksaan terhadap puluhan orang lainnya, kasus dugaan peredaran narkotika di HH Club Planet 3 Batam dipastikan masih terus berkembang.
Polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dari hasil pemeriksaan dan alat bukti ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan dalam penyimpanan maupun peredaran narkotika di lokasi tersebut.

