Mengenal Kombes Handik Zusen, Alumni Akpol 2003 yang Pimpin Penggerebekan di Diskotiq P3 Batam, dari Menangkap Buronan Narkoba Kelas Kakap Ko Erwin, Hingga Memimpin Penindakan Terhadap Eks Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
StrightTimes – Nama Kombes Pol. Handik Zusen kembali mencuat setelah memimpin penggerebekan HH Club Planet 3 atau P3 di Batam, Kepulauan Riau. Operasi yang dilakukan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin 10 Agustus 2026 dini hari itu mengamankan puluhan orang dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi atau Inex. Dalam operasi tersebut, Handik memimpin bersama Kombes Kevin Leleury dan AKBP Titus Yudo Uly. Lokasi hiburan malam itu kemudian dipasangi garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penggerebekan P3 menjadi perhatian karena bukan hanya menyangkut temuan narkotika dalam jumlah besar, tetapi juga sosok perwira yang berada di garis depan operasi. Handik Zusen merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 yang memiliki pengalaman panjang di bidang reserse.
Sebelum masuk ke lingkungan pemberantasan narkotika, kariernya banyak berkembang di Polda Metro Jaya. Ia pernah dipercaya menduduki posisi Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2018. Profil yang dimuat Kumparan menyebut penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/946/X/KEP/2018 tertanggal 19 Oktober 2018.
Pengalaman sebagai perwira reserse membuat Handik terbiasa menangani perkara yang membutuhkan kerja lapangan, mulai dari penyelidikan, pengejaran hingga penangkapan. Salah satu operasi yang kemudian membuat namanya dikenal luas adalah pengejaran kelompok John Kei pada Juni 2020. Saat itu, Polda Metro Jaya memburu kelompok tersebut setelah terjadi rangkaian aksi kekerasan, termasuk penyerangan di kawasan Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Dalam operasi pada 21 Juni 2020, Handik yang masih berpangkat AKBP menjadi bagian dari tim gabungan yang melakukan pengejaran hingga akhirnya John Kei bersama sejumlah anak buahnya diamankan di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi.
Setelah bertahun-tahun berada di jalur reserse umum, perjalanan karier Handik kemudian berlanjut ke Bareskrim Polri. Ia dipercaya masuk ke lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum sebelum kemudian beralih ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba.
Kini Handik menjabat Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Posisi tersebut membuatnya berhadapan dengan perkara narkotika yang memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional. Penanganan kasus tidak hanya diarahkan kepada pengguna atau kurir, tetapi juga menyasar pemasok, pengendali jaringan, aliran dana hingga aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Salah satu perkara besar yang menempatkan Handik di garis depan pada 2026 adalah penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Buronan perkara narkotika asal Nusa Tenggara Barat itu ditangkap pada 26 Februari 2026 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Handik bersama Kombes Kevin Leleury. Keterangan resmi Polri menyebut Ko Erwin ditangkap ketika diduga hendak melarikan diri menuju Malaysia.
Perkara Ko Erwin kemudian tidak berhenti pada penangkapan tersangka utama. Penyidik mengembangkan kasus untuk menelusuri pihak lain yang diduga terkait dengan jaringan tersebut, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang. Pada April 2026, tim gabungan yang dipimpin Handik dan Kevin Leleury menangkap istri serta dua anak Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat. Penyidik juga menyita sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan perkara, antara lain rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor dan dokumen. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengembangan perkara diarahkan untuk menelusuri bukan hanya peredaran narkotika, tetapi juga dugaan aliran hasil kejahatan.
Pengembangan perkara tersebut juga mengarah kepada pihak yang diduga menjadi pemasok jaringan. Dalam kasus Ko Erwin, penyidik menerbitkan daftar pencarian orang terhadap Andre Fernando alias The Doctor yang diduga memiliki peran sebagai pemasok. Surat DPO tersebut disebut ditandatangani Kombes Handik Zusen selaku pimpinan penyidikan. Pola tersebut memperlihatkan bahwa pekerjaan Subdit IV tidak berhenti setelah seorang tersangka ditangkap. Informasi dari satu tersangka dikembangkan untuk mencari pihak lain yang berada di atasnya dalam struktur jaringan.
Perjalanan perkara Ko Erwin kemudian memasuki tahap penegakan hukum berikutnya. Pada Juni 2026, Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima. Proses pelimpahan itu melibatkan penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah penanganan Kombes Handik Zusen. Rangkaian tersebut menggambarkan bagaimana sebuah perkara narkotika dapat berkembang dari penangkapan buronan, pengembangan jaringan, penelusuran aset, hingga pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
Nama Handik kembali menjadi sorotan pada Juli 2026 ketika tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap AKP Pardiman, yang saat itu menjabat Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC yang dipimpin Handik bersama Kevin Leleury. Dalam perkara tersebut, polisi juga menangkap sejumlah anggota kepolisian lainnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkotika serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Penindakan terhadap aparat tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam operasi pemberantasan narkotika yang dipimpin Handik. Sebab, penyidikan tidak hanya menyasar jaringan eksternal, tetapi juga dugaan keterlibatan orang yang berada dalam institusi penegak hukum. Meski demikian, status dan peran masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan proses hukum. Penangkapan atau pemeriksaan belum dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Selain menangani jaringan narkotika, Subdit IV juga melakukan pengungkapan di sejumlah wilayah dan menyasar tempat hiburan malam. Pola operasi tersebut menunjukkan luasnya medan kerja pemberantasan narkotika, mulai dari jalur distribusi antardaerah, jaringan lintas wilayah, pengembangan aset, hingga dugaan peredaran narkotika di lokasi hiburan. Dalam sejumlah perkara, penyidik menggunakan teknik penyelidikan seperti undercover buy sebelum melakukan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Kini, Batam menjadi lokasi operasi terbaru yang menempatkan Handik di garis depan. Pada Senin dini hari, tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim melakukan penggerebekan di HH Club Planet 3 atau P3. Sebanyak 32 orang dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga menemukan barang yang diduga ekstasi atau Inex serta mengamankan sejumlah bagian lokasi untuk kepentingan penyidikan. Pihak manajemen tempat hiburan turut diperiksa guna mendalami aktivitas di lokasi dan kemungkinan keterkaitannya dengan temuan narkotika.
Temuan tersebut membuka sejumlah pertanyaan yang kini harus dijawab penyidik. Dari mana narkotika itu berasal, siapa yang membawa, siapa yang menerima, siapa yang menguasai, serta bagaimana barang tersebut bisa sampai ke tempat hiburan malam menjadi bagian dari pengembangan perkara. Penyidik juga perlu memastikan apakah temuan tersebut hanya berkaitan dengan aktivitas di P3 atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan sejauh mana perkara dapat dikembangkan.
Dalam proses tersebut, pemeriksaan terhadap 32 orang menjadi tahap penting. Orang yang diamankan dalam sebuah operasi belum otomatis berstatus tersangka. Penyidik tetap harus menemukan keterkaitan antara orang, barang bukti dan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah. Begitu pula keberadaan narkotika di suatu lokasi tidak serta-merta membuktikan seluruh orang yang berada di tempat tersebut terlibat. Status hukum masing-masing pihak akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
Jika melihat perjalanan Handik sepanjang 2026, terdapat pola yang cukup jelas dalam penanganan perkara yang dipimpinnya. Operasi tidak hanya diarahkan kepada pelaku lapangan, tetapi juga dikembangkan untuk mengejar pengendali, pemasok dan pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
Dalam perkara Ko Erwin, penyidikan berkembang hingga dugaan pencucian uang dan penyitaan aset. Dalam perkara AKP Pardiman, penindakan bahkan menyentuh aparat kepolisian. Sementara di P3 Batam, penyidik kini memiliki kesempatan untuk menelusuri mata rantai narkotika yang diduga beredar di tempat hiburan malam.
Perjalanan tersebut menunjukkan perubahan medan tugas Handik dari reserse kriminal umum menuju pemberantasan jaringan narkotika. Pengalaman menangani kelompok kriminal di Polda Metro Jaya menjadi bagian dari perjalanan kariernya sebelum akhirnya dipercaya menangani perkara narkotika di tingkat Bareskrim. Jika kejahatan konvensional banyak berhadapan dengan pelaku dan kelompok di lapangan, jaringan narkotika memiliki rantai yang lebih panjang, melibatkan pemasok, kurir, pengendali, pemodal serta aliran dana yang dapat bergerak lintas wilayah.
Karena itu, penggerebekan P3 Batam pada 10 Agustus 2026 belum dapat dilihat sebagai akhir dari sebuah perkara. Operasi tersebut justru dapat menjadi pintu masuk untuk mengetahui siapa yang berada di balik temuan narkotika. Jika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada pemasok atau pengendali, perkara berpotensi berkembang lebih luas. Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti keterlibatan pidana terhadap sebagian pihak yang diamankan, status mereka harus ditentukan sesuai hasil penyidikan.
Bagi Handik Zusen, operasi P3 menjadi catatan terbaru setelah rangkaian penanganan perkara narkotika sepanjang 2026. Dari penangkapan Ko Erwin, pengembangan dugaan jaringan dan pencucian uang, pengejaran pihak yang diduga menjadi pemasok, hingga penindakan terhadap aparat yang diduga terkait narkotika, namanya berulang kali muncul dalam operasi Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Batam menjadi medan berikutnya untuk membuktikan seberapa jauh penyidik dapat membongkar jaringan di balik temuan narkotika.
Untuk sementara, seluruh pihak yang diamankan di P3 masih berada dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan memiliki peran pidana sebelum penyidik menyampaikan hasil resmi. Begitu pula jumlah, jenis dan kepemilikan barang bukti masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Penggerebekan mungkin berlangsung hanya dalam hitungan jam, tetapi pekerjaan membongkar jaringan di belakangnya dapat berlangsung jauh lebih panjang. Dari sinilah publik akan menunggu apakah operasi P3 hanya berhenti sebagai penggerebekan tempat hiburan malam atau berkembang menjadi pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar.

