Lapor Bea Cukai Batam? Dugaan Pelabuhan Tikus Berkedok Galangan Kapal di PT MGN Tanjung Uncang Disebut Beroperasi Terang-Terangan, Potensi Miliaran Rupiah Penerimaan Negara Terancam Hilang, Ketua GIAS Wisnu: Negara Jangan Kalah oleh Pemburu Keuntungan Gelap
StrightTimes – Ketua Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS), Wisnu Hidayatullah, melontarkan kritik keras terkait dugaan aktivitas bongkar muat barang ilegal yang diduga berlangsung di kawasan galangan kapal sebut saja PT MGN, Jalan Brigjen Katamso Km 6, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Menurutnya, jika dugaan tersebut benar terjadi, maka bukan hanya aturan hukum yang dilecehkan, tetapi juga hak negara atas penerimaan yang seharusnya masuk ke kas negara diduga telah dikadali oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Wisnu menegaskan, setiap barang yang masuk dan keluar melalui jalur resmi memiliki kewajiban administrasi, pajak, maupun kepabeanan yang menjadi sumber penerimaan negara. Ketika aktivitas bongkar muat dilakukan melalui jalur tidak resmi dan menghindari pengawasan, maka potensi pemasukan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat berisiko hilang begitu saja.
“Kalau benar ada aktivitas seperti yang diinformasikan masyarakat, maka yang dirugikan bukan hanya negara di atas kertas. Uang yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga program-program kesejahteraan rakyat justru diduga menguap karena ulah segelintir pihak yang mencoba mengakali sistem,” tegas Wisnu, Senin (01/06/2026).
Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan di wilayah perairan Batam yang selama ini dikenal memiliki lalu lintas barang yang sangat padat. Menurutnya, aktivitas bongkar muat dalam skala besar tidak mungkin berlangsung tanpa menimbulkan jejak aktivitas yang dapat terdeteksi oleh aparat pengawasan apabila dilakukan secara maksimal dan berkesinambungan.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas galangan kapal menjadi pelabuhan tikus, lanjut Wisnu, merupakan persoalan serius yang harus segera ditelusuri. Sebab fasilitas industri yang diberikan izin untuk mendukung sektor maritim tidak boleh dijadikan tameng untuk menjalankan kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan negara.
GIAS mendesak instansi terkait, termasuk Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum lainnya, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu agar tidak menimbulkan kesan bahwa praktik-praktik seperti ini dibiarkan tumbuh dan berkembang di Batam.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pelabuhan tikus bisa beroperasi dengan nyaman sementara negara kehilangan potensi penerimaan yang nilainya bisa sangat besar. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang diduga sengaja menghindari kewajiban hukum. Uang negara jangan dikadali,” pungkas Wisnu Hidayatullah.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Marinatama Gema Nusa maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjawab pertanyaan besar masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur-jalur masuk barang di wilayah Batam.

