Tohom Sinaga: Komisaris Utama, Direktur Utama, dan Karyawan PT BIB Menganggap Remeh Panggilan Krimsus Polda Kepri, Mereka Tidak Hadir pada Pemeriksaan Perdana, Dugaan Pengemplangan Pajak FTZ Harus Dibongkar Terang-Benderang
StrightTimes – Penanganan kasus dugaan pengemplangan pajak melalui pemanfaatan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) yang dilaporkan Ketua Umum Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo), Tohom Sinaga terus menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya Tohom dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh penyidik Subdit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri, kini sorotan tertuju pada informasi tidak hadirnya tiga pihak yang telah dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga pihak tersebut diketahui merupakan Komisaris Utama, Direktur Utama, serta salah seorang karyawan PT Bintan Indo Baru (BIB) yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (25/5/2026) dalam rangka klarifikasi dan pendalaman laporan yang sedang ditangani penyidik Krimsus Polda Kepri.
Menanggapi informasi tersebut, Ketua Umum Forkorindo, Tohom Sinaga, menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, ketidakhadiran pihak yang dipanggil penyidik pada agenda pemeriksaan perdana dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih perkara yang sedang ditangani menyangkut dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan negara.
“Saya sangat menyayangkan apabila benar tiga pihak yang dipanggil tidak hadir memenuhi undangan penyidik. Ini bukan persoalan pribadi antara saya dengan perusahaan. Yang saya laporkan adalah dugaan pengemplangan pajak yang berpotensi merugikan negara. Karena itu saya berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Tohom, Selasa (26/5/2026).
Tohom menjelaskan, laporan yang disampaikannya berfokus pada dugaan adanya pemindahan barang dari kawasan FTZ ke kawasan non-FTZ tanpa memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Modus yang dilaporkan, kata dia, adalah dugaan pemindahan barang dari kawasan bebas ke wilayah biasa yang kemudian diperjualbelikan kepada masyarakat umum.
“Dugaan yang kami laporkan adalah adanya aktivitas pemindahan barang dari kawasan FTZ ke kawasan biasa, kemudian dijual ke masyarakat umum. Jika dugaan itu benar terjadi tanpa mekanisme dan kewajiban perpajakan yang semestinya, maka yang dirugikan bukan individu, melainkan negara,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan Forkorindo sendiri berkaitan dengan dugaan distribusi pipa merek Rucika yang disebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Dalam laporan tersebut disebutkan barang masuk melalui kawasan FTZ Tanjung Uban, disimpan di gudang perusahaan, lalu diduga dipindahkan ke gudang di Batu 6 Tanjungpinang yang berada di luar kawasan FTZ sebelum didistribusikan ke sejumlah toko.
Menurut Tohom, substansi persoalan yang perlu didalami penyidik bukan hanya soal pergerakan barang, tetapi juga menyangkut kesesuaian dokumen, pembayaran kewajiban perpajakan, serta pemanfaatan fasilitas FTZ yang diberikan negara kepada pelaku usaha.
Karena itu, ia meminta penyidik Krimsus Polda Kepri untuk bertindak tegas dan tidak berhenti pada pemeriksaan beberapa orang saja. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha perusahaan perlu didalami guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara.
“Saya berharap penyidik bekerja secara profesional dan tegas. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus dibuka secara terang-benderang. Jangan berhenti di satu titik saja. Semua yang berkaitan harus diperiksa agar perkara ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Tohom juga menyoroti adanya 9 perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PT BIB. Menurutnya, apabila penyidik menemukan adanya hubungan administrasi, distribusi, maupun transaksi yang relevan dengan perkara yang sedang ditangani, maka seluruhnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
“Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang berkaitan dan memiliki hubungan dengan aktivitas yang sedang diselidiki, saya berharap semuanya dikaji dan diperiksa sesuai kewenangan penyidik. Tujuannya agar tidak ada fakta yang terlewat dan penanganan perkara benar-benar menyentuh substansi persoalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Tohom mengungkapkan bahwa pada Selasa (26/5/2026), dirinya telah dihubungi oleh penyidik Krimsus Polda Kepri. Dalam komunikasi tersebut, penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan tetap berjalan dan pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan akan kembali dijadwalkan untuk pemeriksaan berikutnya.
“Tadi penyidik menghubungi saya dan menyampaikan bahwa akan ada pemanggilan kembali terhadap pihak-pihak yang belum hadir. Informasinya, pemanggilan kedua akan dilakukan pada pekan depan,” kata Tohom.
Forkorindo menilai langkah penyidik untuk kembali melayangkan panggilan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Organisasi tersebut juga menyatakan dukungan penuh terhadap Krimsus Polda Kepri untuk mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan hingga diperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Tohom, perkara ini menjadi penting karena menyangkut pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas FTZ yang diberikan negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi. Apabila fasilitas tersebut disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya berpotensi merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
“Hukum harus menjadi panglima. Jika tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan secara jelas. Namun jika ditemukan adanya penyimpangan yang merugikan negara, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Publik berhak mengetahui kebenaran dari persoalan ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BIB belum memberikan keterangan resmi terkait informasi ketidakhadiran pada agenda pemanggilan penyidik tersebut. Sebelumnya, pihak perusahaan melalui salah satu karyawannya telah membantah tudingan yang dilaporkan Forkorindo dan menyatakan bahwa barang yang didistribusikan bukan berasal dari kawasan FTZ Tanjung Uban sebagaimana yang disebutkan dalam laporan. Seluruh keterangan dan bantahan tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan didalami dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung di Krimsus Polda Kepri.

