Laut dan Pantai Dangas Tercemar Limbah B3, Nelayan Tercekik, PERPAT Batam Murka, Wandy Desak APH Tegakkan Hukum dan Seret Pemilik Limbah atas Kejahatan Lingkungan Kandasnya Kapal LCT Mutiara Galrib Samudera
StrightTimes – Laut dan Pantai Dangas Menghitam, Lingkungan rusak Nelayan dirugikan. PERPAT Batam Desak APH Bongkar Kejahatan Lingkungan Kandasnya LCT Mutiara Galrib Samudera
Memasuki hari ketiga pasca kandasnya kapal LCT Mutiara Galrib Samudera di Perairan Dangas, Kecamatan Sekupang, sorotan tajam terhadap dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) kian menguat. Kali ini, tekanan tidak datang dari organisasi lingkungan, melainkan langsung dari masyarakat tempatan yang merasakan dampak nyata rusaknya laut dan terhentinya mata pencaharian nelayan disekitar perairan dangas.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Anak Tempatan (DPD PERPAT), Wandi. menegaskan bahwa insiden kandasnya kapal tersebut tidak boleh dipersempit sebagai kecelakaan laut semata. Menurutnya, tumpahan limbah B3 yang mencemari pesisir Dangas telah menjelma menjadi kejahatan lingkungan serius yang merugikan masyarakat secara langsung.
“Laut bagi nelayan bukan hanya ruang ekonomi, tapi ruang hidup. Ketika limbah B3 mencemari pesisir, yang rusak bukan hanya ekosistem, tapi juga penghidupan warga. Jaring nelayan tercemar, hasil tangkapan menurun, dan bau limbah masih menyengat hingga sekarang,” tegas Wandi. Sabtu (31/01/2026).
Ia menjelaskan, limbah hitam yang menempel di perairan dangkal Dangas berpotensi merusak biota laut, dan wilayah tangkap tradisional yang selama ini menjadi tumpuan hidup nelayan kecil. Dampaknya, nelayan terpaksa mengurangi aktivitas melaut diwilayah tersebut karena khawatir rusaknya alat tangkap akibat limbah.
“Ini kejahatan lingkungan. Kalau dibiarkan, nelayan akan kehilangan wilayah tangkap. Negara tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua DPC PERPAT Sekupang, M. Jupri, mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tidak berhenti pada langkah teknis evakuasi kapal atau pengangkatan limbah semata. Menurutnya, tindakan tersebut tidak menghapus fakta pencemaran yang sudah terjadi.
“Evakuasi bukan penghapus pidana. Limbah sudah mencemari laut. Aparat harus membuka penyelidikan pidana secara transparan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik kapal maupun pemilik limbah. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” kata Jupri.
Sementara itu, Ketua RW Pulau Seraya, Padli, menyampaikan keresahan warga yang hingga kini masih hidup berdampingan dengan dampak pencemaran. Ia menyebut perubahan kualitas air laut dan bau menyengat sangat mengganggu aktivitas warga pesisir.
“Warga takut melaut, takut alat tangkap rusak. Akibat minyak hitam yang sudah mencemari perairan sekitaran pantai dangas sekupang. Ini bukan cerita di atas kertas, ini penderitaan nyata masyarakat pulau yang sering mencari di perairan tersebut,” ungkap Padli.
PERPAT menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mendesak agar penegakan hukum menyasar pemilik limbah yang menikmati keuntungan dari aktivitas pengangkutan limbah tersebut.
“Tidak boleh ada kambing hitam dalam kasus ini. Yang wajib dimintai pertanggungjawaban adalah pemilik kapal, dan pemilik limbah” tegas Wandy.
Ia menambahkan, jika penegakan hukum hanya berhenti pada sanksi administratif atau sekadar evakuasi teknis, maka negara telah gagal melindungi ruang hidup masyarakat pesisir.
“Bagi nelayan, laut adalah dapur dan masa depan. Ketika laut dirusak, yang hancur bukan hanya hari ini, tapi keberlangsungan hidup anak cucu mereka. Karena itu, kasus Dangas harus menjadi titik balik penegakan hukum lingkungan di Kota Batam,” tutupnya.

