Kapal Mutiara Galrib Samudera Kandas di Dangas, Limbah Hitam Cemari Perairan Batam, GHLHI: Owner Kapal dan Pemilik Limbah Tak Bisa Cuci Tangan, Kami Siap Tempuh Jalur Pidana
StrightTimes – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian berkembang menjadi isu serius pencemaran lingkungan laut. Kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera tak lagi dipandang sekadar mengalami kecelakaan pelayaran, melainkan diduga kuat membawa muatan limbah bermasalah yang mencemari perairan pesisir strategis Kepulauan Riau.
Dugaan tersebut menguat setelah muncul laporan warga dan nelayan setempat mengenai perubahan warna air laut menjadi kehitaman, disertai bau menyengat yang tercium hingga ke bibir pantai. Kondisi ini memicu kekhawatiran luas akan dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menyatakan pada Sabtu (31/01/2025) akan melayangkan laporan resmi ke Polresta Barelang. Langkah hukum ini ditempuh menyusul temuan lapangan yang mengindikasikan adanya tumpahan limbah hitam pekat dari kapal yang kandas tersebut.
Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipersempit sebagai insiden teknis pelayaran. “Ini bukan semata soal kapal kandas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pengangkutan limbah hitam dalam jumlah besar bisa berujung pada pencemaran laut. Ada indikasi kuat kelalaian serius dalam tata kelola dan pengawasan,” ujarnya. Jumat (30/01/2026).
Menurut Wisnu, jika prosedur pengangkutan limbah dijalankan sesuai standar keselamatan dan perizinan, risiko pencemaran seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Kapal LCT Mutiara Galrib Samuderabdilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag berisi limbah hitam. Sejak saat itu, warga Dangas melaporkan air laut berubah warna, sementara endapan hitam terlihat mengambang dan menempel di perairan dangkal serta kawasan pesisir.
Bagi nelayan tradisional Sekupang, kondisi ini menjadi ancaman langsung terhadap sumber penghidupan mereka. Laut Dangas selama ini menjadi ruang hidup yang menopang ekonomi keluarga, sehingga dugaan pencemaran ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan persoalan sosial dan kemanusiaan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari otoritas terkait mengenai jenis limbah yang diangkut kapal tersebut. Apakah limbah non-B3 atau justru limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih menjadi tanda tanya besar.
Lebih jauh, identitas perusahaan pemilik kapal dan pemilik limbah juga belum diungkap ke publik. Ketertutupan informasi ini dinilai berpotensi mengaburkan rantai pertanggungjawaban hukum.
Sekretaris DPW GHLHI Kepri menyebut kondisi tersebut sebagai alarm keras bagi transparansi pengelolaan limbah di Batam. “Publik berhak tahu siapa pemilik kapal, siapa pemilik limbah, serta ke mana limbah itu seharusnya dibawa. Ketidakjelasan ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” tegasnya.
Dari perspektif hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menilai kasus ini berpotensi kuat masuk ranah pidana lingkungan hidup.
“Jika uji laboratorium membuktikan limbah tersebut merupakan limbah B3 dan telah mencemari laut, maka terdapat dugaan pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Selain itu, Pasal 104 UU 32/2009 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Tak berhenti di situ, jika pencemaran laut terbukti, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan tanggung jawab penuh pemilik kapal dan pemilik muatan atas keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut.
Sultan Bayu menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada nahkoda atau awak kapal. “Prinsip strict liability dalam hukum lingkungan memungkinkan penegak hukum menjerat pemilik kapal dan pemilik limbah sebagai pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, tanpa harus membuktikan unsur kesengajaan,” tegasnya.
Artinya, owner kapal dan pemilik limbah berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas dampak pencemaran yang ditimbulkan.
Di balik upaya penanganan darurat berupa pemasangan oil boom, muncul pertanyaan krusial yang kini menjadi sorotan publik,
Apakah kapal Mutiara Galrib Samudera mengantongi izin pengangkutan limbah, port clearance, serta persetujuan sah dari syahbandar saat berlayar?
Pertanyaan ini menjadi sangat penting mengingat pengangkutan limbah terlebih limbah B3 wajib disertai dokumen lengkap, pengawasan ketat, dan standar keselamatan tinggi. Jika terbukti kapal berlayar tanpa izin sah atau muatan limbah tidak dilengkapi dokumen resmi, maka tanggung jawab hukum dapat merembet hingga ke pihak-pihak yang memberi izin atau lalai dalam pengawasan.
Kasus kandasnya kapal Mutiara Galrib Samudera kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam. Apakah negara benar-benar hadir melindungi laut dan masyarakat pesisir, atau kembali membiarkan praktik bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas.
DPW GHLHI Kepri menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mendorong keterbukaan hasil uji laboratorium, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

