Persoalan Lahan Dua Dekade Tak Kunjung Usai, Direktur PT Suka Harum Boga Angkat Suara: “Kami Dijalimi, Pejabat BP Batam Sudirman Saad Harus Bertanggung Jawab atas Pembatalan Sepihak BP Batam
Foto: bukti penyerahan lahan 5.600 Meter persegi kepada Direktur PT Suka Harum Boga Ronald Halim disaksikan oleh Ombudsman RI, Pihak Kepolisian dan BP Batam tahun 2019
StrightTimes – Persoalan alokasi lahan antara PT Suka Harum Boga dan BP Batam kembali menyeruak ke publik. Perusahaan tersebut mengaku telah menjadi korban kebijakan sepihak yang dilakukan oleh pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, yang disebut membatalkan alokasi lahan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
Direktur PT Suka Harum Boga, Ronald Halim, menegaskan bahwa perusahaannya telah menjalankan seluruh kewajiban administratif dan finansial sesuai aturan, termasuk pelunasan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk masa 30 tahun. Namun, hak atas lahan yang sudah dibayar dan dikelola secara sah itu justru dibatalkan oleh BP Batam.
“Kami sudah melunasi semua kewajiban, memiliki dokumen resmi, bahkan sertifikat yang terbit atas rekomendasi BP Batam sendiri. Tapi tiba-tiba lahan kami dibatalkan sepihak. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata. Sudirman Saad harus bertanggung jawab,” tegas Ronal Halim, Rabu (22/10/2025).
Kisah panjang persoalan ini bermula sejak tahun 2005, ketika Otorita Batam (kini BP Batam) resmi mengalokasikan lahan seluas 4.000 meter persegi di kawasan Sagulung, Tanjung Uncang kepada PT Suka Harum Boga. Namun, lahan itu kemudian diklaim warga, sehingga pada 2010 dilakukan rapat resmi di Gedung BIDA Batam Centre yang menghasilkan kesepakatan pemindahan lokasi ke lahan baru seluas 5.600 meter persegi
Masalah belum selesai. Pada 2015, BP Batam kembali menemukan adanya tumpang tindih dengan PT Bakti Wira Perkasa. Sebagai solusi, BP Batam menawarkan relokasi ke lahan seluas 8.900 meter persegi di lokasi lain. PT Suka Harum Boga menyetujui dan telah melakukan pembayaran 10 persen UWTO. Namun, realisasi lahan baru tersebut tak kunjung terealisasi hingga perusahaan melapor ke Ombudsman RI pada 2017.
Hasil penilaian Ombudsman menegaskan bahwa penyelesaian yang adil adalah mengembalikan hak PT Suka Harum Boga atas lahan seluas 5.600 meter persegi sesuai keputusan tahun 2010. Keputusan ini kemudian ditandatangani oleh Kepala BP Batam saat itu, Lukita Dinarsyah Tuwo pada 2018.
Namun, bukannya menyelesaikan masalah, pada 2021, pejabat utama BP Batam, Sudirman Saad, justru mengeluarkan keputusan pembatalan seluruh alokasi lahan PT Suka Harum Boga. Alasannya, lahan tersebut telah dibayar oleh PT Bakti Wira Perkasa sejak 1997. Keputusan ini disebut Ronald tidak berdasar dan sangat merugikan pihaknya secara hukum maupun finansial.
“Karena tidak ada kepastian hukum, kami tidak bisa membangun. Malah diganggu preman di lapangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Ronald.
Sengketa ini juga sempat bergulir ke ranah hukum setelah PT Bakti Wira Perkasa melaporkan Felix Halim dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, penyelidikan tersebut akhirnya dihentikan (SP3), menandakan tidak ditemukan unsur pidana.
Kini, setelah hampir dua dekade, PT Suka Harum Boga masih menunggu kepastian hukum atas hak lahannya yang sah.
“Kami tidak menuntut lebih. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Negara harus hadir untuk menegakkan keadilan,” tutup Ronald.
Kasus ini menjadi cerminan serius bagi publik bahwa transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan lahan di Batam harus ditegakkan. Dunia usaha tak boleh terus menjadi korban akibat kebijakan yang berubah-ubah dan tidak konsisten.

