Seru, Nama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra Terseret dalam Pusaran di Sidang Suparman dan Oris, Kuasa Hukum Soroti Banyak Perbedaan Mendasar antara Surat Dakwaan dan Keterangan Saksi di Persidangan
StrightTimes – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025), mendadak menjadi perhatian publik setelah nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra trsebut-tersebut dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret dua terdakwa, Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Watimmena, S.H. itu beragenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan hadir bersama tim kuasa hukum berjumlah 5 orang di bawah pimpinan Hendrawarman, S.H., M.Si.
Usai sidang, Hendrawarman menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak perbedaan mendasar antara surat dakwaan dan keterangan saksi di persidangan.
Dari keterangan saksi pelapor hingga saksi lainnya, kami melihat banyak kejanggalan. Narasi dalam surat dakwaan tidak sejalan dengan fakta yang diungkap di ruang sidang,” tegas Hendrawarman.
Menurutnya, seluruh keterangan saksi yang disampaikan hari itu dibantah langsung oleh ke dua terdakwa. “Banyak yang tidak benar, banyak yang tidak sesuai”, katanya
Yang membuat suasana sidang makin menarik adalah munculnya nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam surat dakwaan. menyebut Lia Claudia memanggil saksi bernama Dohar untuk mengonfirmasi surat yang disebut-sebut palsu.
Namun, dalam fakta persidangan, saksi Dohar justru membantah hal itu. “Saksi Dohar menyatakan dengan jelas bahwa tidak pernah dipanggil oleh Ibu Li Claudia Chandra untuk membahas surat tersebut,” ungkap Hendrawarman.
Atas perbedaan fakta itu, pihak kuasa hukum meminta Majelis Hakim agar menghadirkan langsung Li Claudia Chandra pada sidang selanjutnya. guna memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Nama pejabat publik sudah dicantumkan dalam dakwaan. Kami ingin kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di luar. Karena itu, kami minta Ibu Wakil Wali Kota dihadirkan langsung agar semuanya terang benderang,” tegas Hendrawarman.
Selain soal nama pejabat, kuasa hukum juga menyoroti legalitas lembaga saksi pelapor, yakni sebuah LSM yang disebut dirugikan dalam kasus ini. Dari keterangan saksi, terungkap bahwa LSM tersebut sudah vakum sejak 2018, dan bahkan ketua umumnya telah meninggal dunia pada April 2025
“Kalau lembaganya sudah tidak aktif, dasar hukum pelaporannya jadi lemah. Kami pertanyakan legal standing dan kerugian apa yang sebenarnya diklaim,” ujar Hendrawarman.
Kuasa hukum juga mempersoalkan keaslian surat yang dijadikan dasar laporan polisi. Berdasarkan keterangan saksi Dohar, surat asli dibawa pada 2 Juni, namun laporan ke Polresta Batam baru dibuat pada 20 Juni 2025.
“Selisih waktu itu terlalu jauh. Kami meragukan apakah surat yang dilaporkan masih sama. Lebih parah lagi, saksi tidak bisa menjelaskan dengan rinci ke mana surat itu dibawa dan untuk apa,” jelasnya.
Menurutnya, pengambilan surat tanpa izin dan tanpa berita acara resmi merupakan tindakan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. “Surat itu diambil begitu saja, tanpa dasar. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas barang bukti,” tegasnya.
Terakhir, Hendrawarman mengatakan akan memohon kepada majelis hakim pada sidang berikutnya meminta agar Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dan atasan saksi Dohar di dinas terkait dihadirkan ke pengadilan.
“Kami ingin semua fakta diuji secara terbuka di depan majelis hakim. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kebenaran harus ditegakkan, dan kami percaya majelis akan objektif,” pungkasnya.

