Nasehat Hakim Vabieanes Stuart Watimena kepada Gordon Silalahi: “Berdamailah dengan Diri Sendiri, Jaksa Tolong Pertimbangkan Tuntutannya”, Sidang Berikut Agenda Pembacaan Tuntutan
StrightTimes – Sidang lanjutan kasus yang menjerat wartawan senior Gordon Silalahi kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa 7 Oktober 2025, Suasana ruang sidang mendadak hening dan penuh haru ketika empat saksi meringankan dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Vabieanes Stuart Watimena.
Usai mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan di ruang sidang, suasana menjadi semakin intens ketika Jaksa dan penasihat hukum melontarkan pertanyaan kepada terdakwa Gordon Silalahi. Dengan suara yang bergetar, Gordon menjelaskan berulang kali bahwa uang Rp20 juta yang dipersoalkan upah jasanya.
Setelah sesi tanya jawab yang panjang, momen emosional pun hadir. Hakim Vabieanes Stuart Watimena, yang sejak awal memimpin jalannya persidangan dengan tenang, tiba-tiba menyelipkan sebuah nasihat penuh makna. Dengan nada teduh, ia menatap Gordon dan berkata, “Ketika orang menyakiti kita lalu kita balas dengan menyakiti, itu hal yang biasa. Tetapi ketika kita dibalas luka dengan kebaikan, itu baru luar biasa.” katanya.
Ucapan hakim itu seketika membuat ruang sidang terdiam. Kata-kata sederhana namun sarat makna tersebut seolah menjadi pesan moral yang bukan hanya ditujukan kepada Gordon, tetapi juga bagi semua yang hadir menyaksikan jalannya persidangan.
Ia kemudian melanjutkan, “Karena itu, berdamailah dengan diri sendiri. Sebab hanya dengan berdamai, hidup kita bisa kembali menemukan ketenangan.” jelasnya lagi
Pesan hakim itu membuat suasana ruang sidang terasa semakin emosional. Seolah memberi ruang harapan di tengah tekanan kasus yang menjerat seorang jurnalis senior itu.
Menutup jalannya sidang, hakim kembali menekankan pentingnya pertimbangan dalam perkara ini. “Sidang selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan. Jaksa, tolong pertimbangkan terdakwa,” ujarnya, sambil mengetukkan palu tanda persidangan ditutup.

