12 Miliar Anggaran Beban Sosialisasi di Diskominfo Kepri Dilaporkan Ke Kejati

Harian Berita Online (HBO21) – Sejumlah pemilik media online di Kepri, meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau, untuk melakukan pemeriksaan dalam penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.
Pasalnya adanya terdapat kejanggalan penggunaan anggaran di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau yakni Tahun Anggaran 2022.
Pada hari Rabu, 7 April 2022 sejumlah pemilik media di Kepri melayangkan Laporan Adanya Dugaan Penyalahgunaan Dana Anggaran beban sosialisasi sekitar 12 Miliar di Diskominfo Pemprov Kepri kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.
Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan tersebut.
“Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat, yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.”
Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, diketahui masih ada 3 hal lainnya yang juga turut disertakan dalam surat yang dilayangkan tersebut.
“Ada 4 hal yang kami nilai penting yang menjadi isi surat, yang hari ini sudah kami layangkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.”
Diantaranya ialah adanya penggunaan anggaran beban sosialisasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 12 miliar, untuk tahun anggaran 2022 di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami melihat penggunaan anggaran beban sosialisasi tersebut sangat janggal. Dimana anggaran beban sosialisasi yang pengadaannya pada bulan yang sama yakni pada bulan Januari tahun 2022, terlihat di pecah-pecah hingga menjadi 47 item dengan kode RUP yang berbeda,” ucap Sahat Marulitua Sibagariang.
Dia mengungkapkan, jika memang itu untuk anggaran yang sama, kenapa harus dipecah-pecah hingga 47 item? Selain itu, meskipun anggaran beban sosialisasi tersebut sudah dipecah menjadi 47 item (pagu). “Namun masih terdapat banyak pagu bernilai di atas Rp.200 juta hingga miliaran rupiah yang sistem pengadaannya dengan metode Pengadaan Langsung (PL),” ucapnya.
Dapat dapat diketahui sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah pasal 1 Nomor 40 sangat jelas mengatakan, bahwa metode penyedia pagu Pengadaan Langsung, paling besar bernilai Rp.200 juta.
Hal ini juga mendapat tanggapan dari Pardamean Simbolon, salah satu pemilik media online di Kepri.
Ia mengatakan, selain dari temuan kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau, dirinya juga menilai adanya dugaan tindakan diskriminasi terhadap penerima anggaran dana kerjasama publikasi media di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau.
“Selain kejanggalan penggunaan anggaran beban sosialisasi di Diskominfo Provinsi Kepri, saya juga menilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, di Diskominfo Provinsi Kepri terhadap sejumlah perusahaan media penerima dana kerjasama publikasi media di sana.
“Kita tidak tahu bagaimana cara mereka dalam menentukan perusahaan media yang menjadi mitra kerja mereka dalam hal publikasi. Apakah berdasarkan kedekatan, atau hal lainnya, kita tidak paham,” ucap Pardamean Simbolon.
Selain itu, Pardamean Simbolon yang juga ketua Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Kabar Online Kepri (DPD AKRINDO Kepri) menyinggung pernyataan Kadis Kominfo Provinsi Kepri, Hasan, S.sos, yang mengatakan, adanya 227 media yang berdomisili di Provinsi Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers yang menjadi media mitra, dan penerima dana anggaran kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri.
“Kami juga mempertanyakan 227 media yang menjadi mitra kerja Diskominfo Provinsi Kepri dan penerima anggaran dana kerjasama publikasi media tahun 2022, yang kata Kadis Kominfo semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers.”
Sementara yang kita ketahui hingga saat ini media yang berdomisili di Kepri dan sudah terverifikasi Dewan Pers hanya sekitar 200 media. Itupun kalau semuanya menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri. Sedangkan yang kita tahu masih ada banyak media di Kepri yang tidak menjadi media mitra di Diskominfo Provinsi Kepri.”
“Terus 227 media yang menjadi media mitra kerja dan semuanya sudah terverifikasi Dewan Pers yang disebutkan oleh Pak Kadis Kominfo itu media dari mana? Apa jangan-jangan ada media fiktif yang menjadi penerima dana kerjasama publikasi di Diskominfo Provinsi Kepri,” pungkasnya. (*)
Source: beritanusantaranews. com