TOP CSR Awards 2026 dan Penghargaan TOP Leader on CSR Commitment Diraih PT PLN Batam Kini Tercoreng! Dugaan Pelanggaran Ruang Bebas SUTET di Villa Daun Regency Piayu Belum Terjawab, IPK Kepri Ancam Turun Demo Besar-Besaran
StrightTimes – TOP CSR Awards 2026 yang baru saja diraih PT PLN Batam kini dinilai tercoreng di tengah mencuatnya dugaan pelanggaran ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada proyek Perumahan Villa Daun Regency Piayu yang hingga kini belum memperoleh respons tegas dari pihak PLN Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
Ironisnya, di saat PT PLN Batam menerima penghargaan TOP CSR Awards 2026 Bintang 4 dan Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo menerima penghargaan TOP Leader on CSR Commitment 2026 atas komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan keselamatan masyarakat, justru muncul sorotan publik terkait dugaan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang disebut berada sangat dekat dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi.
Situasi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengedepankan perlindungan masyarakat, keselamatan lingkungan, dan tanggung jawab sosial perusahaan. Sebab hingga kini, polemik dugaan pelanggaran ruang bebas SUTET di kawasan Villa Daun Regency Piayu belum juga mendapatkan penjelasan resmi secara terbuka kepada publik.
Tidak adanya respons dari PLN Batam dan Pemerintah Kota Batam memicu reaksi keras dari Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau yang mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran ke Kantor PLN Batam dan Kantor Wali Kota Batam pada pekan depan.
IPK Kepri menilai penghargaan bergengsi yang diterima PLN Batam seharusnya sejalan dengan tindakan nyata dalam memastikan keselamatan masyarakat di lapangan, bukan justru dibayangi persoalan yang menimbulkan keresahan publik.
“Penghargaan TOP Leader itu seharusnya menjadi simbol tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat. Namun sekarang justru muncul dugaan pelanggaran ruang bebas SUTET yang belum dijelaskan secara terbuka. Ini tentu menjadi sorotan serius publik,” tegas Wakil Ketua IPK Kepri, Cipta V.B. Simanungkalit atau Jhon Kalit, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan jaringan transmisi tegangan tinggi, maka kondisi tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan warga di masa mendatang.
IPK Kepri menilai sikap diam PLN Batam dan Pemerintah Kota Batam justru memperkuat pertanyaan publik mengenai bagaimana pengawasan pembangunan dapat berjalan hingga tahap konstruksi apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan ruang bebas SUTET sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021.
“Jangan sampai penghargaan CSR hanya menjadi seremoni, sementara di lapangan masyarakat mempertanyakan keselamatan mereka sendiri. Jika memang aman, sampaikan kajian teknis secara terbuka. Tetapi jika ada pelanggaran, harus ditindak tegas,” lanjutnya.
Dugaan pelanggaran tersebut kini berkembang menjadi isu keselamatan publik yang serius, bukan lagi sekadar persoalan administrasi pembangunan. Karena itu, IPK Kepri mendesak dilakukan audit teknis, audit perizinan, dan pemeriksaan lapangan secara independen agar seluruh fakta dapat dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat.
IPK Kepri juga meminta Direktur Utama PLN Batam turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan serta memberikan kepastian kepada masyarakat terkait status keamanan kawasan perumahan tersebut.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini. Keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis ataupun pencitraan penghargaan,” tutup Jhon Kalit.
Hingga berita ini diturunkan, pengembang Villa Daun Regency belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) tersebut. (*)

