Sebar Hoaks Lewat Konten Tiktok, Yusril Kota Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Kepri
StrightTimes – Kuasa Hukum PT Kepri Island Resort (KIR), Dikky Zulkarnain Hutagalung SH melaporkan Yusril Koto terkait fitnah yang dibuatnya di media sosial miliknya,.
Dugaan Yusril Koto menghasut dan menyebarkan fitnah kepada warga Pulau Pisang, Kecamatan Moro, Kelurahan Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun tentang keberadaan PT Kepri Island Resort.
“Apa yang ia fitnahkan semuanya tidak benar dan bohong,” tegas Dikky dari kantor Hukum DZ Hutagalung kepada pewarta, Senin 29 Mei 2023.
Kata dia, Yusril Koto menyebarkan berita bohong tentang keberadaan PT Kepri Island Resort. Ia menyatakan, sambung Dikky, bahwasannya PT Kepri Island Resort tidak memiliki izin dan pulau Pisang akan di jual ke negara Singapura.
“Itu semua yang ia (Yusril Koto) katakan tidak benar dan hoaks. PT KIR semua dokumen dan administrasi lengkap secara hukum. Dan pulau itu juga tidak mungkin dijual ke orang Singapura. Kalau memang di jual ke orang asing, silakan cek dan buktikan saja,” ucapnya.
Dengan disebarkannya berita bohong oleh Yusril Koto, kata Dikky, melalui kuasa yang diberikan PT Kepri Island Resort melaporkannya ke Polda Kepri tentang Undang-Undang ITE.
“Sudah kami laporkan pada 25 Mei 2023 kemarin ke Polda Kepri. Laporan kami tentang penyebaran berita hoaks di media sosial miliknya,” ungkapnya.
Padahal, sambungnya, PT Kepri Island Resort akan membuat resort yang akan memberikan dampak positif bagi Kabupaten Karimun dan Provinsi Kepri pada umumnya.
“Tahun ini pembangunan resort pulau Pisang akan dijalankan. Kalau pembangunannya sudah selesai, ini akan memberikan dampak yang positif, seperti membuka lapangan pekerjaan bagi warga Karimun dan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.
“PT KIR juga saat ini tengah melakukan rehabilitasi Pulau Pisang. Agar pembangunannya bisa berjalan lancar,” sambungnya.(*)