Tegas, Didampingi Kepala Imigrasi Batam, Kapolresta Barelang Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Para Pelaku PMI Illegal Tanpa Tebang Pilih

Polresta Barelang – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana TPPO dan atau Penempatan PMI dengan cara Illegal yang di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi S.Kom, M.H,
Hadir juga dalam konfrensi pers tersebut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, S.I.K., Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Koordinator Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia BP3MI Kota Batam Darman M. Sagala dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, SH, MH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (23/05/2023)
Sebanyak 11 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang berhasil diungkap Satreskirim Polresta Barelang dipampangkan dihadapan para awak media
Dari 11 tersangka yang diamankan ada 2 tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Malaysia.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana TPPO oleh Satreskrim Polresta Barelang dan, Kapolres mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta
Orang nomor satu di Polresta itu juga mengapresiasi kinerja Polsek Kawasan Pelabuhan Batam yang beberapa minggu terakhir berhasil mengungkap kasus tindak pidana TPPO
“Terdapat 6 kasus yang berhasil kita ungkap dalam kurun waktu 2 minggu dari tanggal 1 Mei 2023 sampai 16 Mei 2023 yang di ungkap oleh Jajaran Satreskrim Polresta Barelang maupun Polsek Kawasan Pelabuhan Batam. Yang mana 3 kasus di ungkap oleh Satreskrim Polresta Barelang dan 3 kasus di ungkap oleh Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam”, ungkap Kapolresta Barelang
Menurut Kombes Pol Nugroho para korban kebanyakan berasal dari NTT, Pulau Jawa dan Sumatera, “Kita sudah berkoordinasi dengan BP3MI untuk memulangkan para korban ke kampung halamannya masing-masing, para pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar 1.400 hingga 1.800 ringgit Malaysia untuk pengurusan CPMI atau mendapat keuntungan dari korban rata rata Rp. 5.000.000 perorang”, jelasnya
Sedangkan modus Modus operandi para pelaku, kata Kapolres, para pelaku meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan di lalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal.
“Selain itu pelaku menjanjikan akan menfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Negara Malaysia dan Singapura”, tuturnya
“Kami Polresta Barelang dalam hal ini terus berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal”, ujarnya
“Siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal, maka saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas”, tegasnya (*)