Satres Narkoba Polresta Barelang Panen Pelaku-Pelaku Kejahatan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja, Kombes Pol Nugroho Berikan Apresiasi
Para pelaku kejahatan narkoba jenis sabu dan daun ganja di Kota Batam ditangkapi Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, sepanjang 31 Mei hingga 26 Juni 2023.
14 pelaku dengan 9 kasus narkoba dihadapkan didepan para awak media di halaman Mapolresta Barelang. Selasa (04/07/2023).
Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 23 Kg narkotika jenis Sabu dan satu pot tanaman budidaya ganja yang bibitnya berasal dari Belanda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengapresiasi pengungkapan pelaku-pelaku kejahatan narkoba di Kota Batam oleh Satres Narkoba yang dikomandoi oleh Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K.
Atas keberhasilan tersebut, kata Nugroho “kami akan terus memerangi peredaran gelap narkotika dan akan bertindak tegas tanpa ampun memberantas peredaran narkoba di Kota Batam sampai ke akar-akarnya”, jelasnya.
Dijelaskannya, ada sembilan kasus narkoba dalam sebulan yang berhasil diamankan dengan tersangka sebanyak 14 orang, dan barang bukti sabuseberat 23 Kg, dan 15 batang budidaya ganja yang digabungkan dalam satu pot” kata Nugroho.
Ia pun menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar segera dilaporkan kepada kita akan kita tindak lanjuti,
“Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika. Ucap kembali Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH
Atas Perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati Atau Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp.1.000.000.000,- Dan Paling Banyak Rp.10.000.000.000,-. (*)