Residivis Kasus Pembunuhan di Palembang Kembali Ditangkap Anggota Opsnal Polsekta Batam Kota, Ini Kasusnya

StrightTimes – Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Handphone dan Curanmor yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH bertempat di Mako Polsek Batam Kota. Rabu (29/03/2023)
Para pelaku yang di amankan sebanyak 5 orang. Tiga pelaku diantaranya berinisial HES (19 tahun), FH (17 tahun) dan MA (16 tahun) adalah pelaku curanmor
Sedangkan Dua pelaku lainnya berinisial DS (23 tahun) dan HP (26 tahun) yang merupakan residivis Kasus Pembunuhan di Palembang dan baru keluar dari penjara di tahun 2019 lalu, adalah pelaku Curat Handphone
“Kelima pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di salah satu kos dikawasan Anggrek Mas Center, para pelaku membagi tugas dalam melakukan aksi pencurian”, ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban ke Polsekta Batam Kota.
“Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 Pukul 21.30 wib, para pelaku beraksi di tempat kos korban. Dua pelaku masuk ke kamar kos korban yang kemudian mengambil dua unit HP”, katanya
Sedangkan tiga pelaku lainnya beraksi mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di depan kos. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.
Menerima laporan tersebut, anggota opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi kemudian melakukan pemeriksaan CCTV yang ada di lokasi kejadian, sehingga dilakukan penangkapan dan saat itu pelaku mengakui perbuatannya hingga akhirnya dilakukan pengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku lainnya di tanjung uma kec, Lubuk Baja.
“Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana, Dengan Ancaman Penjara Paling Lama 7 Tahun Penjara” Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia. (*)