Mengapa Izin Bola Pimpong Tidak Ada? Karena KBLI di Sistem Online Single Submission Tidak Ada, Pengikat Aturannya Tidak Ada, Dan Perda Juga Tidak Ada

StrightTimes – Baru-baru ini, Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan penyegelan segel (Police Line) ke sejumlah lokasi permainan bola pimpong di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki fasilitas VIP Room yakni, di J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room.
Namun, dibalik penyegelan lokasi tersebut petugas diduga terkesan tebang pilih. Bagaimana tidak, pasalnya, lokasi permainan bola pimpong di sejumlah THM lainnya di Kota Batam tidak disegel dan masih melenggang bebas beroperasi
Adapun alasan pihak kepolisian melakukan penyegelan terhadap J&J Club and KTV Batam, Grand Dragon Pub & KTV Batam dan Boombastic KTV Room lantaran tidak memiliki izin.
Sementara lokasi permainan bola pimpong di sejumlah THM lainnya disebut sudah memiliki izin
“Benar kami sudah melakukan pengecekan 2 minggu yang lalu dengan PTSP Propinsi dan Pariwisata, dan ijin yang mereka pegang menurut Kadis PTSP dan Kadis Pariwisata Propinsi masih dinyatakan berlaku,” ungkap Kasubdit 3 Jatanras Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa.
Lantas, izin dari mana dan izin seperti apakah yang dimiliki oleh ketiga THM lainnya yang juga melakukan permainan Bola Pimpong
Berdasarkan sumber terpercaya di BPM-PTSP Kota Batam, izin permainan bola pimpong tidak ada. Bahkan sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin bola pimpong.
“Tidak ada izin yang dimaksud. Setahu saya, sampai saat ini PTSP tidak pernah mengeluarkan izin terkait dengan bola pimpong,” beber sumber ESNews ini, Selasa (18/7/2023) kemarin.
Lanjutnya, mengapa izin bola pimpong tidak ada? alasannya sudah jelas, karena Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada, pengikat aturannya tidak ada. Selain itu, Peraturan daerah (Perda) juga tidak ada.
Untuk diketahui, KBLI adalah sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis tertentu. Memiliki KBLI adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi bila ingin mendirikan perusahaan.
“Jadi sudah jelas ya, izin bola pimpong tidak pernah dikeluarkan, karena izin tersebut tidak ada payung hukumnya. Makanya, tidak ada izin yang bisa dipakai atau disamarkan untuk pimpong tersebut,” ungkapnya. (*)