Masih Dibawah Umur, Skil Pelaku Ranmor Ini Tak Diragukan Lagi, Akhirnya Ketangkap Juga
StrightTimes – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor yang terjadi di Jl. CLT Gg. Hj.Aminah RT.001 RW.002 Kel. Batu Besar Kec. Nongsa Kota Batam. Jumat (15/12/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial IS (20 tahun) dan FS (17 tahun) masih dibawah umur.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada Kamis, 14 Desember 2023 sekira pukul 17.30 Wib, Korban J memarkirkan motor di halaman rumahnya dalam keadaan terkunci stang.
Diketahuinya motornya sudah dicuri, tatkala ia hendak pergi ke Masjid melaksanakan Sholat Shubuh.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH kemudian melakukan
pengembangan, salah satu pelaku akhirnya diciduk saat sedang tidur.
Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pelaku beraksi bersama rekannya FS, selanjutnya tim bergerak melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FS di di Jl.Ciku RT. Sungai Kecil Kec.Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
Kompol Restia Octane Guchy menambahkan ke dua pelaku melakukan pencurian dengan peran masing-masing, yakni pelaku IS dengan keahlian mematahkan stang motor dan FS berperan mendorong motor curian dengan cara di Stut.
Aksi pencurian yang dilakukan mereka terbilang sangat cepat, ke duanya lalu memperagakan dan hanya hitungan menit motor pun berhasil dicuri.
“Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tutupnya. (*)