Kenalan Melalui Aplikasi Perkumpulan Gay, Lanjut ke Kos, AR Pelaku Sodomi Terhadap Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polsek Batu Aji Batam
StrightTimes – Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis (sodomi), bertempat di Mako Polsek Batu Aji. Kamis (06/04/2023)
Di dampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH, Kompol Restia mengatakan pelaku yang di amankan berinisial AR (23 Tahun).
“Penangkapan terhadap pelaku atas laporan ibu korban ke Polsek Batu Aji”, katanya
Dijelaskan Kompol Restia kronologis kejadian berawal pada tanggal 11 Februari 2023 korban (16 Tahun laki laki) dan Pelaku AR (23 tahun) berkenalan melalui aplikasi WALLA, aplikasi WALLA merupakan aplikasi berkumpulnya Gay (Suka sesama jenis).
Kemudian pelaku dan korban saling bertukar nomor whatsapp, setelah itu pelaku AR mengundang korban untuk datang ke Kosannya di Perum. Puri Mas Kec. Batu Aji.
Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2023 korban datang ke Kos-kosan pelaku, kemudian disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul sodomi sebanyak 3 kali.
“Kasus penyuka sesama jenis ini terungkap karena korban mengeluh kepada ibunya karena Anusnya terasa sakit. Dan setelah dicek dan adanya kecurigaan hal tidak wajar maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji untuk pengusutan lebih lanjut”, ujar Kompol Restia
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Dengan Ancaman Penjara Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara, atau denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (*)