Kecepatan Tak Boleh Kalahkan Akurasi, Dewan Pers Catat 1.500 Pengaduan Masuk Hingga Juli 2026, Ketua FPRMI Kepri Lintong C. Manurung Dorong Edukasi Wartawan dan Literasi Media agar Publik Mampu Membedakan Produk Jurnalistik dengan Konten Media Sosial
Foto: Ketua FPRMI Kepri Berdialog bersama Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, SH., MM.,
StrightTimes – Kehadiran delegasi Forum Pemimpin Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi salah satu bagian penting dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 FPRMI yang berlangsung di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Jumat (17/7/2026) malam.
Momentum tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi nasional bagi para pemimpin redaksi dari berbagai daerah untuk memperkuat komitmen menjaga kualitas pers Indonesia di tengah derasnya arus transformasi digital.
Delegasi FPRMI Kepri dipimpin langsung Ketua FPRMI Kepri, Lintong C. Manurung, didampingi pengurus Oki Indra Purnama. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan FPRMI Kepri dalam membangun pers yang profesional, independen, serta mampu menjawab tantangan zaman melalui peningkatan kompetensi wartawan dan penguatan literasi media.
Dalam forum tersebut, berbagai isu strategis menjadi pembahasan, mulai dari peningkatan kualitas jurnalistik, tantangan keberlanjutan perusahaan pers, perlindungan karya jurnalistik di era digital, hingga meningkatnya jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media. Seluruh isu itu menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi informasi harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik.
Bagi Lintong Manurung yang membedah perkembangan media online di Kepri dalam forum tersebut merupakan peluang besar untuk memperluas akses informasi masyarakat. Namun, peluang tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak ringan. Di tengah persaingan yang semakin cepat, media dituntut tidak hanya menjadi yang pertama menyampaikan berita, tetapi juga menjadi yang paling dapat dipercaya.
Menurutnya, literasi media kini menjadi kebutuhan mendasar. Literasi media tidak hanya berarti kemampuan masyarakat membedakan berita benar dan berita palsu, tetapi juga memahami bagaimana sebuah berita diproduksi melalui proses jurnalistik yang profesional. Masyarakat perlu mengetahui bahwa berita yang berkualitas lahir melalui tahapan peliputan, konfirmasi kepada narasumber, verifikasi data, penyuntingan, hingga penerapan Kode Etik Jurnalistik.
“Perkembangan media online di Provinsi Kepulauan Riau sangat subur peningkatannya. Hampir setiap kabupaten dan kota kini memiliki media digital yang aktif menyajikan informasi kepada masyarakat. Pertumbuhan yang trus signifikan ini tentu menjadi perkembangan yang positif karena memperluas akses informasi.
Namun, pertumbuhan kuantitas harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas. Media online harus menjadi sumber informasi yang kredibel, bukan menjadi ruang penyebaran informasi yang menjadi berita hoaks” ujar Lintong.
Ia menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab moral sekaligus profesional dalam setiap pemberitaan. Kepercayaan publik terhadap media hanya dapat dipertahankan apabila wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan kepentingan publik dibandingkan kepentingan sensasional atau mengejar klik semata.
Menurut Lintong, tantangan media digital saat ini tidak lagi hanya berkaitan dengan kecepatan memperoleh informasi. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan menjaga akurasi, independensi, dan kredibilitas di tengah derasnya arus informasi yang beredar setiap detik melalui berbagai platform digital.
Ia mengingatkan bahwa seorang wartawan profesional wajib membiasakan diri melakukan verifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa. Informasi yang diterima dari media sosial, aplikasi percakapan, atau kiriman masyarakat tidak boleh langsung dipublikasikan tanpa pengecekan fakta di lapangan. Prinsip check and recheck tetap menjadi fondasi utama jurnalistik.
Selain verifikasi, keseimbangan informasi atau cover both sides harus menjadi budaya kerja setiap redaksi. Wartawan berkewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk memberikan penjelasan sehingga berita yang diterbitkan benar-benar memenuhi asas keberimbangan. Berita yang hanya mengandalkan satu sumber berpotensi menimbulkan sengketa pers dan menurunkan kepercayaan publik.
Lintong juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perusahaan pers. Menurutnya, kompetensi wartawan tidak cukup hanya menguasai teknik menulis berita. Wartawan masa kini harus memahami hukum pers, etika jurnalistik, keamanan digital, perlindungan data pribadi, teknik investigasi, penggunaan teknologi informasi, hingga kemampuan memverifikasi konten digital yang semakin kompleks.
FPRMI Kepri katanya, berkomitmen terus mendorong berbagai program pendidikan, pelatihan, diskusi, serta kolaborasi dengan Dewan Pers, organisasi profesi wartawan, perguruan tinggi, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya agar kualitas pemberitaan media online di Kepulauan Riau terus meningkat seiring berkembangnya jumlah perusahaan media.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemaparan Anggota Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, SH., MM., yang mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026 Dewan Pers telah menerima sekitar 1.500 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media.
Menurut Yogi, tingginya jumlah pengaduan tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan menjadi indikator bahwa masih terdapat persoalan yang harus terus dibenahi dalam praktik jurnalistik. Sebagian pengaduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik, keberimbangan pemberitaan, hak jawab, hak koreksi, hingga ketidakakuratan informasi.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah pengaduan harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh perusahaan pers. Setiap redaksi perlu memperkuat mekanisme penyuntingan, memperketat proses verifikasi, dan memastikan seluruh berita telah memenuhi standar jurnalistik sebelum dipublikasikan.
“Media online harus semakin berhati-hati dalam setiap proses pemberitaan. Kecepatan tidak boleh mengalahkan akurasi. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi yang memadai agar tidak menimbulkan sengketa maupun pengaduan di kemudian hari,” tegas Yogi.
Ia juga menegaskan bahwa literasi media bukan hanya menjadi tanggung jawab wartawan, tetapi juga masyarakat. Publik perlu memahami bagaimana membedakan produk jurnalistik dengan konten media sosial, opini pribadi, maupun informasi yang belum terverifikasi. Dengan meningkatnya literasi media, masyarakat akan lebih bijak dalam mengonsumsi informasi sekaligus memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dalam kesempatan tersebut, Yogi turut menyoroti tantangan ekonomi yang masih dihadapi industri pers nasional. Banyak perusahaan pers, khususnya di daerah, masih menghadapi persoalan keberlanjutan usaha akibat perubahan model bisnis media, menurunnya pendapatan iklan konvensional, serta persaingan dengan platform digital global.
Meski demikian, ia menyampaikan perkembangan positif mengenai perlindungan karya jurnalistik. Menurutnya, produk pers akan memperoleh perlindungan sebagai objek hak cipta setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum. Saat ini pembahasan masih difokuskan pada penyusunan mekanisme teknis pelaksanaannya.
Apabila mekanisme tersebut telah diberlakukan, penggunaan cuplikan berita oleh berbagai platform digital diharapkan memiliki sistem kompensasi atau royalti bagi perusahaan pers maupun pembuat karya jurnalistik. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan penghargaan yang layak atas kerja intelektual wartawan sekaligus memperkuat keberlangsungan industri pers nasional.
Sementara itu, Ketua Umum FPRMI, Bernadus Wilson Lumi, menegaskan bahwa FPRMI dibangun sebagai wadah kolaborasi bagi para pemimpin redaksi di seluruh Indonesia untuk memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas jurnalistik, serta menjaga marwah profesi wartawan.
Menurutnya, di tengah perubahan lanskap media yang sangat cepat, pemimpin redaksi memiliki peran strategis dalam menentukan arah pemberitaan sekaligus membangun budaya kerja redaksi yang menjunjung tinggi integritas, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ia mengajak seluruh anggota FPRMI di berbagai daerah untuk terus menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, berimbang, mendalam, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Pers yang kuat, katanya, bukan dibangun melalui persaingan yang saling menjatuhkan, melainkan melalui kolaborasi, peningkatan kompetensi, serta komitmen menjaga kepercayaan publik.
Semangat yang disampaikan Dewan Pers maupun Ketua Umum FPRMI tersebut menjadi motivasi bagi FPRMI Kepulauan Riau untuk terus memperkuat kualitas media digital di daerah. Pertumbuhan jumlah media online yang sangat pesat harus diiringi peningkatan profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang independen, dipercaya masyarakat, serta mampu menghadirkan informasi yang akurat, mencerdaskan, dan bertanggung jawab.
Bagi insan pers, peringatan HUT ke-3 FPRMI tidak hanya menjadi momentum memperingati usia organisasi, tetapi juga menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah media tidak ditentukan oleh seberapa cepat menyajikan berita, melainkan oleh kemampuan menjaga kebenaran, akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Di tengah derasnya arus informasi digital, wartawan dituntut menjadi penjaga fakta, bukan sekadar penyebar informasi. Profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik merupakan fondasi utama agar pers Indonesia tetap menjadi institusi yang dipercaya publik dan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

