IPK Kepri Berikan Apresiasi Atas Putusan Hakim dalam Sidang Kasus Nasir Hutabarat yang Dinyatakan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Strighttimes – Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kepri menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutuskan vonis dalam sidang kasus yang melibatkan Nasir Hutabarat.
Dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Batam, Nasir Hutabarat, Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB), dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, ((onslag van rechtavervolging), Senin 13 Mei 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma ini telah menarik perhatian publik. Hakim Ketua Benny Yoga Dharma saat membacakan amar putusan, menyatakan perbuatan terdakwa bukan tindak pidana, lewat persidangan.
“Menetapkan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Serta memberikan harkat terdakwa dengan ketentuan kedudukan harkat serta martabatnya dan membebankan biaya perkara terhadap negara,” kata Hakim
“Kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan semua bukti dengan teliti,” ujar Ketua IPK Kepri, Budi Bukti Purba, “Putusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih menjadi prioritas utama dalam sistem peradilan kita.”
IPK Kepri berharap bahwa keputusan ini akan menjadi preseden yang baik untuk kasus-kasus serupa di masa depan.
“Keputusan hakim dianggap sebagai langkah maju dalam penegakan hukum yang adil dan transparan”, ujarnya (*)