Aktivitas Cut and Fill di Belakang Kawasan Union Batu Ampar Diduga Tanpa Dokumen Lingkungan Disorot, Kepala DLH Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin, Warga Desak Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra Bertindak Tegas Tanpa Tebang Pilih
StrightTimes – Aktivitas pemotongan bukit dan pematangan lahan (cut and fill) di belakang kawasan Union, Kecamatan Batu Ampar, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah terus beroperasinya alat berat yang mengeruk kawasan perbukitan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam menegaskan pihaknya tidak pernah menerbitkan izin cut and fill untuk kegiatan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas yang berlangsung, sekaligus mendorong masyarakat meminta Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun tangan memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih.
Pantauan tim media di lokasi, Senin (29/6/2026), menunjukkan sejumlah alat berat terus melakukan pengerukan bukit, sementara truk-truk pengangkut material tanah keluar masuk kawasan tanpa henti. Di lokasi juga tidak terlihat papan informasi proyek yang lazim memuat identitas pelaksana pekerjaan, pemilik kegiatan, maupun informasi mengenai dokumen perizinan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.
Situasi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar. Selain berada sangat dekat dengan permukiman penduduk, kawasan itu sebelumnya pernah mengalami longsor yang mengakibatkan kerusakan akses jalan. Pengalaman tersebut membuat masyarakat khawatir aktivitas pemotongan lereng yang kembali berlangsung dapat meningkatkan potensi bencana, khususnya ketika memasuki musim penghujan.
Kekhawatiran warga bukan hanya soal keselamatan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum. Dalam setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pelaku usaha diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari dokumen lingkungan hingga persetujuan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, tidak adanya informasi yang dapat diakses publik mengenai legalitas kegiatan tersebut memunculkan tanda tanya besar.
Saat tim media berupaya meminta penjelasan di lapangan, seorang penjaga lokasi menghubungi seseorang bernama Guntur yang disebut sebagai pihak terkait pekerjaan tersebut. Melalui sambungan telepon, Guntur hanya memberikan jawaban singkat.
“Orang media ya? Pergi saja, kami sudah lengkap izin,”* ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar. Saat dikonfirmasi, Dohar menegaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Kota Batam, instansinya tidak pernah menerbitkan izin cut and fill* untuk kegiatan yang dimaksud.
“Selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, tidak pernah mengeluarkan izin cut and fill. Nanti akan saya perintahkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap kegiatan tersebut,” tegas Dohar.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi terkait. Apabila nantinya ditemukan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan yang diwajibkan, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Di tengah polemik tersebut, sorotan masyarakat juga mengarah kepada Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Warga berharap pemerintah menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dengan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas cut and fill yang diduga tidak memenuhi ketentuan, tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang menjalankan kegiatan.
Menurut warga, penegakan aturan tidak boleh hanya dilakukan terhadap aktivitas yang berada di tepi jalan atau mudah terlihat publik. Aktivitas pengerukan bukit yang berada di kawasan tertutup maupun di belakang kawasan industri juga harus mendapatkan pengawasan yang sama apabila berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Kasus di belakang kawasan Union Batu Ampar dinilai menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan. Terlebih, lokasi tersebut memiliki riwayat longsor yang pernah mengakibatkan kerusakan infrastruktur. Apabila aktivitas pemotongan bukit terus berlangsung tanpa kepastian legalitas yang jelas, bukan hanya aspek administrasi yang dipertanyakan, tetapi juga potensi risiko terhadap keselamatan warga di masa mendatang.
Karena itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan secara terpadu. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menelusuri status lahan dan legalitas kegiatan, tetapi juga memastikan keberadaan dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, hingga potensi dampak ekologis yang ditimbulkan akibat aktivitas pengerukan bukit tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Apabila nantinya terbukti kegiatan tersebut tidak memiliki izin maupun dokumen lingkungan sebagaimana dipersyaratkan, warga meminta aktivitas segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan Kota Batam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola kegiatan belum memperlihatkan dokumen perizinan kepada tim media maupun memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pelaksanaan aktivitas cut and fill di belakang kawasan Union Batu Ampar.

