Luar Biasa! Pengungkapan Pertama dalam Sejarah Indonesia, Krimsus Polda Kepri Bongkar Dugaan Penyelundupan Tiga Mesin Pesawat Bekas dari Singapura ke Batam Senilai Rp30 Miliar, Kombes Nona Beberkan Modus, Empat Orang Jadi Tersangka
StrightTimes – Tiga mesin pesawat bekas berukuran besar tersimpan selama sekitar tujuh bulan di Kota Batam. Barang yang disebut berasal dari Singapura itu tidak sekadar memiliki ukuran yang tidak lazim, tetapi juga bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp30 miliar.
Keberadaan tiga mesin tersebut akhirnya terbongkar setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan impor barang dalam keadaan tidak baru.
Polda Kepri mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (1/10/2026). Pengungkapan ini disebut menjadi salah satu perkara menonjol karena barang yang diduga masuk ke Batam bukan merupakan komoditas biasa. Tiga mesin pesawat atau engine turbo tersebut diduga berasal dari Singapura dan selanjutnya direncanakan dikirim ke Jakarta untuk digunakan sebagai suku cadang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, khususnya kegiatan impor barang tidak baru.
“Pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di bidang perdagangan, yang mana barang atau tindak pidana di bidang perdagangan ini adalah kegiatan impor barang tidak baru atau dalam keadaan tidak baru sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang barang berasal dari negara Singapura,” ujar Nona.
Perkara itu bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Agustus 2026. Lokasi kejadian perkara berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Dari penyelidikan tersebut, polisi kemudian menelusuri keberadaan tiga mesin pesawat yang telah berada di Batam. Penyidik juga mendalami bagaimana barang bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dapat masuk, disimpan, dan kemudian direncanakan untuk dikirim ke daerah lain.
Nilai tiga mesin pesawat yang diamankan diperkirakan mencapai Rp30 miliar. “Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” kata Nona.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka sementara. Keempatnya masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ.
Menurut Nona, keempat tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian kegiatan tersebut. Salah seorang diduga menawarkan pekerjaan pengiriman mesin pesawat. Pihak lainnya disebut menangani administrasi dan diduga melakukan manipulasi manifes.
Sementara tersangka lainnya diduga berperan mencari calon pembeli di Jakarta yang nantinya menerima mesin tersebut untuk dijadikan sparepart atau onderdil. Dari rangkaian penyidikan itu, polisi menduga proses pengiriman tidak berhenti pada tahap memasukkan barang ke Batam. Tiga mesin tersebut kemudian disimpan sambil menunggu proses berikutnya.
Penyidik menduga para tersangka melakukan langkah wait and see sambil mempersiapkan dokumen yang akan digunakan untuk membawa barang menuju Jakarta.
“Setelah ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan. Tapi mereka sengaja wait and see, menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan manifes agar barang ini dapat tiba di daerah tujuan di Jakarta,” ujar Nona
Menurut Nona, dugaan manipulasi manifes tersebut membuat informasi mengenai barang menjadi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Perjalanan tiga mesin pesawat itu kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi tidak hanya memeriksa fisik barang, tetapi juga menelusuri dokumen, pihak yang mengurus administrasi, hingga pihak yang direncanakan menerima barang di Jakarta.
Dalam dokumen yang diperiksa penyidik, disebut terdapat penggunaan nama sebuah perusahaan yang disebut sebagai Perusahaan ABC. Namun, ketika dilakukan pengecekan lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga fiktif atau sudah tidak lagi beroperasi.
Tiga mesin pesawat tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti. Nilai barang yang mencapai sekitar Rp30 miliar membuat perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan keberadaan tiga mesin pesawat. Penyidik masih berupaya mengurai seluruh rantai pergerakannya, mulai dari asal barang, proses masuk ke Batam, pihak yang mengurus dokumen, penyimpanan, hingga rencana pengiriman ke Jakarta.
Dengan demikian, empat tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum menutup keseluruhan rangkaian perkara. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengiriman maupun administrasi tiga mesin pesawat tersebut.
Keempat tersangka sementara dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 20, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sanksi Pidana.
Bagi penyidik, tiga mesin pesawat tersebut kini bukan lagi sekadar barang berukuran besar dengan nilai puluhan miliar rupiah. Barang itu menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana sebuah rangkaian perdagangan lintas negara diduga berlangsung, bagaimana dokumen digunakan, serta siapa saja yang berada di balik perjalanan barang dari Singapura hingga rencana pengirimannya ke Jakarta.
Penyidikan masih berjalan. Polisi pun masih membuka kemungkinan berkembangnya perkara tersebut setelah seluruh pihak yang berkaitan dengan tiga mesin pesawat itu diperiksa.

