Melihat Suasana Penggerebekan F1 (P1) Hotel Planet Batam, Tangis Perpisahan Pecah, Sejumlah Orang Dibawa Petugas, hingga Wartawan Diduga Dihalangi Meliput Peristiwa dan Video Hasil Liputan Dihapus Semena-Mena Oleh Oknum Petugas
StrightTimes — Suasana di kawasan Hotel Planet Batam, Sabtu (15/8/2026) siang, mendadak tegang. Setelah sebelumnya melakukan penggerebekan dan penyegelan di HH Club Planet 3 (P3) serta Planet 2 (P2), petugas yang diduga bagian dari operasi kepolisian kembali bergerak. Kali ini, sasaran mengarah ke F1 atau yang dikenal sebagai P1.
Sekitar pukul 12.00 WIB siang, sejumlah petugas tiba menggunakan bus pariwisata. Beberapa anggota berpakaian sipil kemudian masuk ke area F1. Hampir satu jam kemudian, sejumlah orang yang diduga pekerja dibawa keluar dan diarahkan menuju bus yang telah menunggu di sekitar lokasi.
Di tengah proses tersebut, suasana berubah haru. Seorang pria yang diduga petugas keamanan terlihat berpamitan dengan istrinya sebelum dibawa masuk ke dalam bus. Keduanya berpelukan erat. Tangis pecah di tengah kerumunan warga dan awak media yang menyaksikan proses tersebut.
Namun, di tengah operasi yang berlangsung, muncul persoalan lain yang menyangkut aktivitas jurnalistik.
Seorang wartawan yang sedang merekam jalannya peristiwa menggunakan telepon seluler miliknya diduga dihampiri petugas. Wartawan tersebut sempat menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik dan merekam peristiwa yang berlangsung di ruang terbuka.
“Ini peristiwa, Bang. Ini ruang terbuka,” ujar wartawan tersebut.
Meski telah memberikan penjelasan, HP milik wartawan tersebut diduga diambil dan rekaman yang telah dibuat kemudian dihapus. Beruntung, rekaman itu disebut masih berada di folder Sampah atau Recently Deleted pada perangkat sehingga masih memungkinkan untuk dipulihkan.
Tindakan tersebut menjadi sorotan karena perangkat yang diambil merupakan HP pribadi wartawan, sedangkan rekaman yang dihapus merupakan dokumentasi yang dibuat saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketika Pengamanan Operasi Bersinggungan dengan Kerja Pers
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan petugas dalam mengamankan sebuah operasi penegakan hukum, khususnya ketika kegiatan tersebut berlangsung di ruang terbuka dan menjadi perhatian masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa dalam menjalankan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.
Karena itu, tindakan mengambil perangkat wartawan dan menghapus rekaman tidak semestinya dinilai hanya dari satu sisi. Perlu dilihat secara utuh siapa petugas yang melakukan tindakan tersebut, apa kewenangannya, apa alasan pengambilan HP, apakah terdapat perintah resmi, serta apakah penghapusan rekaman memiliki dasar hukum yang jelas.
Apabila petugas yang mengambil HP dan menghapus rekaman tersebut benar merupakan anggota Polri, wartawan yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan kepada Propam Polri untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota.
Pengaduan akan lebih kuat apabila disertai bukti. Misalnya, rekaman yang berhasil dipulihkan, video dari wartawan lain, foto atau dokumentasi kejadian, keterangan saksi, serta kronologi lengkap mengenai waktu, lokasi, dan proses ketika HP diambil hingga rekaman dihapus.
Wartawan juga dapat mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers, terutama apabila menyangkut dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik.
Namun, laporan sebaiknya disusun berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diverifikasi. Identitas petugas, statusnya sebagai anggota Polri, bentuk perintah yang diberikan, serta alasan tindakan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu agar persoalan dapat diperiksa secara objektif.
Penggerebekan F1 Hotel Planet Batam kini menyisakan sejumlah pertanyaan. Siapa saja yang dibawa dari lokasi? Bagaimana status hukum mereka? Apa hasil operasi tersebut? Dan yang tak kalah penting, mengapa perangkat wartawan diambil dan rekamannya dihapus ketika proses penggerebekan sedang berlangsung?
Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menjaga keamanan serta kepentingan penegakan hukum. Di sisi lain, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi dalam menjalankan tugasnya.
Jika benar terjadi pengambilan HP dan penghapusan rekaman tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya bukan lagi sekadar hilangnya sebuah video. Peristiwa itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar: batas antara kewenangan aparat dalam sebuah operasi penegakan hukum dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan pengambilan HP dan penghapusan rekaman tersebut. Publik kini menanti penjelasan resmi dan menyeluruh mengenai operasi di F1 sekaligus klarifikasi atas dugaan gangguan terhadap kerja jurnalistik yang terjadi di lokasi.

