Merasa Nama Baiknya Dihancurkan dan Difitnah dengan Dikaitkan pada Kasus Narkotika, Pengusaha Ternama Kota Batam Andi Morena Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum: Siapa Pun Penyebar Fitnah Akan Kami Seret ke Pengadilan
StrightTimes – Merasa nama baiknya terus diseret dan dikaitkan dengan dugaan keterlibatan dalam jaringan tindak pidana narkotika, Andi Morena akhirnya menempuh jalur hukum. Melalui tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Subdirektorat (Subdit) Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau.
Laporan tersebut diajukan pada Minggu (2/8/2026) dan telah diterima secara resmi oleh kepolisian dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Andi Morena yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon menjelaskan, langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas maraknya narasi, tuduhan, dan opini di media sosial yang dinilai telah merugikan kehormatan serta reputasi klien mereka.
Dalam laporannya, pihak pelapor menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 433 juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum Andi Morena, Fadlan, mengatakan bahwa perkara tersebut merupakan delik aduan sehingga laporan harus disampaikan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
“Karena ini delik aduan khusus dan harus korban yang melaporkan ke kepolisian, maka tadi kita bersama-sama dengan Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan juga telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri. Ada sekira 12 pertanyaan dari penyidik Cyber dan telah dijawab secara langsung oleh Pak Andi,” ujar Fadlan usai memberikan keterangan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, Minggu malam.
Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten yang menyerang kehormatan kliennya melalui media elektronik.
Sebagai bagian dari proses pelaporan, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, di antaranya tangkapan layar (screenshot), tautan (link), flashdisk, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Fadlan menegaskan, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan kasus narkotika.
“Langkah ke Polda Kepri ini adalah bukti keseriusan klien kami untuk membantah seluruh keterkaitan dengan kasus narkotika yang dituduhkan. Narasi yang beredar tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga membentuk opini liar yang merusak nama baik. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Subdit Cyber Polda Kepri agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, terutama yang mengaitkannya dengan jaringan narkotika, merupakan bentuk fitnah yang sangat merugikan.
“Tuduhan negatif yang dialamatkan kepada klien kami terus menerus tanpa henti, hingga terakhir dikaitkan dengan jaringan narkotika. Itu menurut kami adalah fitnah yang keji. Kami mencatat terdapat pola-pola tendensi miring yang sengaja terus dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab melalui framing sistematis di media sosial,” ujarnya.
Menurut Fadlan, narasi tersebut terus berkembang hingga menyeret pengungkapan kasus narkotika oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), meski menurutnya perkara tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan kliennya.
“Seolah-olah klien kami terlibat, turut serta dan atau membantu kejahatan internasional yang sangat dilarang (extra ordinary crime) tersebut. Ini merupakan pembunuhan karakter dan menyerang kehormatan,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang masih menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar mengenai kliennya berpotensi menghadapi proses hukum.
“Hari ini kami tegaskan, siapa pun yang ikut menyebarkan, membagikan, atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik hingga menyerang kehormatan atas diri klien kami akan kami seret secara hukum,” tegas Fadlan.
Menutup keterangannya, Fadlan mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami ingin mengajak semua pihak untuk kembali bijak dan cermat dalam menggunakan media sosial. Stop menggiring opini liar, berhati-hati dalam menggunakan jemari. Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat untuk menyebarkan fitnah, menyerang kehormatan dan karakter orang lain. Jangan hanya demi konten dan meningkatkan rating viewer justru menimbulkan provokasi yang kelak berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

