Polemik Pembangunan Ruko di Legenda Gemilang Mulai Menemui Titik Terang, CKTR Batam Tegaskan Bangunan Wajib Sesuai Peta Lokasi dan Dilarang Memanfaatkan Lahan Fasum maupun Ruang Terbuka Hijau
StrightTimes – Polemik pembangunan sebuah ruko yang diduga memanfaatkan lahan fasilitas umum (fasum) dan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Ruko Legenda Gemilang, Baloi Permai, perlahan mulai menemukan titik terang. Setelah mencuatnya keberatan dari warga sekitar, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam bersama pihak kelurahan serta pengembang akhirnya turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan pada Senin (27/7).
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, CKTR Kota Batam memutuskan bahwa pembangunan ruko wajib disesuaikan dengan Peta Lokasi (PL) yang dimiliki pemilik bangunan. Bangunan juga tidak diperbolehkan melampaui batas lahan yang telah ditetapkan maupun memasuki area ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai pembatas antarblok ruko.
Selain itu, CKTR turut menyarankan agar pengembang maupun pemilik ruko yang masih melaksanakan kegiatan pembangunan berkoordinasi dan meminta persetujuan dari warga sekitar, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan tersebut.
Nita, pemilik ruko yang berbatasan langsung dengan lokasi pembangunan, menyambut positif langkah yang diambil CKTR. Menurutnya, sejak awal warga tidak pernah menghalangi pembangunan, selama pelaksanaannya tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak memanfaatkan lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum maupun ruang terbuka hijau.
“Kami menghargai keputusan CKTR. Harapan kami sederhana, pembangunan dilakukan sesuai PL yang dimiliki, tidak melebihi batas hingga mengambil area fasum ataupun ruang terbuka hijau yang menjadi pembatas antarblok ruko,” ujar Nita.
Ia juga menilai, pembangunan yang dilakukan tanpa adanya perubahan izin ataupun persetujuan terkait pemanfaatan lahan berpotensi menyalahi aturan. Terlebih, ruang terbuka hijau merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, apalagi kepentingan bisnis.
“Warga tetap menolak apabila area yang diperuntukkan bagi kepentingan umum justru dibangun secara permanen. Kami yang terdampak langsung tentu berharap aturan ditegakkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Sementara itu, pemilik ruko berinisial S membenarkan bahwa tim CKTR telah melakukan pemeriksaan di lokasi. Ia mengaku menerima seluruh arahan yang disampaikan dan menyatakan siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
S menjelaskan, bagian bangunan yang sempat menutup area ruang terbuka hijau hanya bersifat sementara. Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap maraknya aksi pencurian yang kerap terjadi di kawasan tersebut, terlebih ketika proses pembangunan ruko sedang berlangsung.
“Sering terjadi pencurian, sehingga area itu kami tutup sementara. Kebetulan juga sedang ada pembangunan ruko saya,” ujar S.
Ia menegaskan tetap menghormati keputusan dan arahan dari CKTR Kota Batam, serta akan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan agar seluruh pekerjaan tetap berada dalam batas Peta Lokasi yang telah ditetapkan.

