Di Balik Pagar Tembok dan Pintu Plat Merah, Tambak Udang di Teluk Lenggung Punggur Batam Beroperasi Tanpa Identitas Jelas, Dugaan Alih Fungsi Mangrove, Legalitas Perizinan, dan Pengelolaan Limbah Jadi Pertanyaan Publik
StrightTimes – Keberadaan sebuah tambak udang di kawasan pesisir Teluk Lenggung, Punggur, Kota Batam, menjadi perhatian masyarakat setelah aktivitas budidaya di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa informasi yang jelas mengenai identitas pengelola maupun status legalitas usahanya.
Temuan tersebut diperoleh tim media saat melakukan penelusuran lapangan pada Sabtu (18/7/2026). Dari hasil pengamatan, kawasan tambak berada di balik pagar tembok yang menjulang tinggi dengan akses masuk berupa pintu plat besi berwarna merah. Kondisi tersebut membuat aktivitas di dalam area tambak nyaris tidak dapat dipantau dari luar oleh masyarakat maupun pengguna jalan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada aktivitas budidaya udang, tetapi juga pada dugaan perubahan bentang alam di kawasan pesisir tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan lapangan dan informasi yang dihimpun, area yang kini menjadi lokasi tambak diduga sebelumnya merupakan kawasan hutan mangrove yang telah dialihfungsikan menjadi kolam budidaya udang. Apabila dugaan tersebut benar, maka perubahan fungsi kawasan pesisir itu perlu dikaji lebih lanjut terkait kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang, perlindungan ekosistem mangrove, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan dugaan alih fungsi lahan, perhatian juga mengarah pada sistem pengelolaan limbah tambak. Dari hasil pengamatan, terdapat dugaan bahwa saluran pembuangan air dari kolam budidaya mengalir langsung menuju perairan laut di sekitar Teluk Lenggung. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi dampak terhadap kualitas air, ekosistem pesisir, habitat biota laut, serta keberlanjutan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai dan tempat berkembang biaknya berbagai jenis organisme laut.
Saat berada di lokasi, awak media berupaya memperoleh informasi mengenai identitas pengelola maupun pemilik usaha. Namun, tidak ditemukan papan nama perusahaan, identitas badan usaha, maupun informasi resmi yang menjelaskan siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional tambak tersebut. Hingga penelusuran dilakukan, belum diketahui secara pasti apakah kegiatan budidaya itu dijalankan oleh perusahaan, kelompok usaha, maupun perseorangan.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan usaha budidaya udang wajib memenuhi berbagai persyaratan administrasi dan perizinan sesuai tingkat risiko usahanya. Dokumen yang umumnya harus dimiliki antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal usaha, Persetujuan Lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL atau AMDAL sesuai karakteristik kegiatan, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Apabila kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut atau memiliki keterkaitan langsung dengan wilayah perairan, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Di samping aspek perizinan, usaha budidaya udang juga diwajibkan menerapkan standar teknis melalui Sertifikat Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sertifikat tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa proses budidaya memenuhi standar keamanan pangan, kesehatan ikan, biosekuriti, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Melihat berbagai temuan di lapangan, masyarakat berharap instansi berwenang, mulai dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan tambak tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya mencakup legalitas usaha, tetapi juga kesesuaian pemanfaatan ruang, kepemilikan dokumen lingkungan, status kawasan, sistem pengelolaan limbah, hingga dugaan alih fungsi kawasan mangrove apabila memang terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Transparansi dan pengawasan dinilai menjadi aspek penting agar setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan kawasan pesisir tetap berjalan sesuai regulasi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, media belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun pemilik tambak mengenai status kepemilikan lahan, legalitas usaha, dokumen perizinan, maupun sistem pengelolaan lingkungan yang diterapkan di lokasi tersebut. Demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk dimuat pada pemberitaan selanjutnya.

