Kepsek SMKN 5 Batam Tegaskan SPMB Sesuai Aturan, Hasil Penerimaan Diputuskan Melalui Rapat Pleno yang Diawasi Ombudsman, Inspektorat, dan Polda Kepri
StrightTimes – Menyikapi aksi unjuk rasa sejumlah warga terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 5 Batam, Kepala SMKN 5 Batam, Hendra Debeny, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Hendra membantah adanya penambahan kuota maupun rombongan belajar (rombel) di luar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah daya tampung tanpa adanya keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
”Pelaksanaan SPMB di SMKN 5 Batam berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kami menerima peserta didik sesuai daya tampung yang telah ditetapkan. Hingga saat ini tidak ada petunjuk ataupun instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengenai penambahan rombongan belajar maupun kuota penerimaan siswa,” ujar Hendra, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penerimaan peserta didik baru bukan merupakan keputusan sepihak sekolah, melainkan ditetapkan melalui Rapat Pleno Penetapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Penyaluran Calon Murid SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahap II Tahun Ajaran 2026/2027 yang digelar pada Jumat (10/7/2026) di Aula SMKN 3 Batam.
Menurut Hendra, rapat pleno tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Andi Agung, SE., MM., serta dihadiri berbagai unsur pengawas dan lembaga independen guna memastikan proses SPMB berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri Warsita, S.S., M.Pd., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH.,yang diwakili oleh anggotanya., Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Anugraha Putra, SE., M.Ak., perwakilan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri AKP Yoga Saputra, SH., CFAS., CPFI., Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Batam, serta para kepala SMA dan SMK negeri se-Kota Batam dan Tanjungpinang.
”Seluruh hasil penerimaan telah ditetapkan melalui rapat pleno yang melibatkan Dinas Pendidikan, BPMP, Ombudsman, Inspektorat, Itwasda Polda Kepri, Cabang Dinas Pendidikan, serta kepala sekolah SMA dan SMK. Dengan demikian, keputusan tersebut bukan merupakan keputusan sepihak SMKN 5 Batam,” tegasnya.
Hendra menambahkan, kehadiran unsur pengawasan dari Ombudsman, Inspektorat Daerah, BPMP, dan Itwasda Polda Kepri menjadi bukti bahwa setiap tahapan SPMB mendapat pengawasan langsung dari lembaga yang berwenang sehingga pelaksanaannya tetap mengacu pada prinsip transparansi, objektivitas, dan keadilan.
Terkait aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga, Hendra mengaku memahami keinginan para orang tua agar anak-anak mereka dapat diterima di SMKN 5 Batam. Namun, sebagai penyelenggara pendidikan, sekolah wajib mematuhi seluruh regulasi yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dapat mengambil kebijakan di luar ketentuan.
”Kami memahami aspirasi masyarakat. Namun sekolah hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila nantinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan resmi mengenai penambahan rombongan belajar atau daya tampung, tentu akan kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menghormati hasil SPMB yang telah ditetapkan melalui mekanisme resmi serta mempercayakan setiap kebijakan lanjutan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di SMKN 5 Batam sebagai bentuk aspirasi agar pemerintah menambah kuota penerimaan peserta didik baru. Namun hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai penambahan rombongan belajar maupun daya tampung di SMKN 5 Batam. (Mat)

