Keselamatan Warga Dipertaruhkan, IPK Kepri Desak Dirut PLN Batam Turun dan Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Ruang Bebas SUTET di Villa Daun Regency Piayu
Strighttimes – Dugaan pelanggaran ruang bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada proyek pembangunan perumahan Villa Daun Regency di kawasan Piayu, Kota Batam, kini menjadi sorotan serius. Persoalan ini tidak lagi dipandang sebagai sekadar urusan pembangunan properti, melainkan telah menyentuh aspek keselamatan publik yang berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang kelak menghuni kawasan tersebut.
Menyikapi kondisi tersebut, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Provinsi Kepulauan Riau secara tegas mendesak Direktur Utama (Dirut) PT PLN Batam Kwin Fo. untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. IPK Kepri menilai, apabila benar terdapat bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan tower transmisi maupun berada di bawah lintasan kabel tegangan tinggi, maka persoalan ini harus segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan risiko yang lebih besar di kemudian hari.
Berdasarkan pantauan lapangan dan dokumentasi yang beredar di tengah masyarakat, sejumlah bangunan terlihat berada sangat dekat dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan ruang bebas sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagalistrikan nasional.
Wakil Ketua IPK Provinsi Kepulauan Riau, Cipta V.B. Simanungkalit atau yang akrab disapa Jhon Kalit, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan surat audiensi resmi kepada PLN Batam guna meminta penjelasan secara terbuka mengenai legalitas, aspek teknis, serta standar keselamatan pembangunan yang berada di sekitar jaringan transmisi listrik tersebut.
“Kami mendesak Dirut PLN Batam untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jika ada dugaan pelanggaran ruang bebas SUTET, maka harus segera dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang nantinya menjadi korban akibat lemahnya pengawasan,” tegas Jhon Kalit, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, ketentuan mengenai ruang bebas jaringan transmisi listrik bukanlah aturan formalitas semata. Regulasi tersebut telah diatur secara tegas dalam Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Saluran Tenaga Listrik yang bertujuan melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.
Ia menegaskan, setiap pembangunan yang berada di sekitar jalur transmisi wajib memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat bangunan yang masuk ke area yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan, maka seluruh proses perizinan dan konstruksi harus dievaluasi secara transparan.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut nyawa manusia. Negara menetapkan ruang bebas SUTET untuk mencegah risiko yang dapat membahayakan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat indikasi pelanggaran, maka harus diungkap secara terang-benderang dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi,” ujarnya.
IPK Kepri juga mempertanyakan bagaimana proses pembangunan dapat berjalan hingga tahap konstruksi apabila memang terdapat indikasi kedekatan bangunan dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Menurut Jhon Kalit, publik berhak mengetahui apakah site plan, perizinan, dan seluruh tahapan pembangunan telah melalui verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, IPK Kepri mendesak dilakukannya audit teknis, audit perizinan, serta pemeriksaan lapangan secara independen yang melibatkan PLN Batam, pemerintah daerah, instansi tata ruang, dan dinas teknis terkait. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat di masa mendatang.
“Jangan sampai rumah sudah terjual, masyarakat sudah menempati kawasan tersebut, lalu baru diketahui ada persoalan keselamatan atau pelanggaran regulasi. Jika memang ada indikasi pelanggaran, tindakan korektif harus dilakukan sekarang, bukan setelah terjadi masalah,” katanya.
Lebih jauh, IPK Kepri menilai persoalan ini merupakan ujian bagi komitmen PLN Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap keberadaan jaringan transmisi listrik. Organisasi tersebut berharap Dirut PLN Batam dapat menunjukkan sikap tegas dengan membuka seluruh fakta secara transparan kepada publik serta mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ruang bebas SUTET.
Sorotan terhadap proyek Villa Daun Regency Piayu terus menguat seiring meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai aspek keselamatan kawasan tersebut. Publik kini menunggu langkah nyata dari PLN Batam, pemerintah daerah, dan pihak pengembang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa keselamatan warga tidak dikorbankan demi kepentingan pembangunan.
IPK Kepri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga seluruh fakta terungkap secara terbuka dan terdapat kepastian hukum dari pihak-pihak terkait. Audiensi dengan PLN Batam diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengungkap kondisi sebenarnya di lapangan serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak pengembang Villa Daun Regency terkait dugaan kedekatan bangunan dengan jaringan transmisi listrik tegangan tinggi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai kesesuaian pembangunan dengan ketentuan ruang bebas SUTET sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hingga saat ini pihak pengembang belum memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan. (*)

