Kepala Disnakertrans Kepri Tegaskan Tak Ada Ruang Toleransi bagi Perusahaan Abaikan THR, Denda 5 Persen hingga Pembekuan Operasional Menanti, PT Htori Beauty International Jadi Perhatian Usai Dilaporkan Mantan Karyawan
StrightTimes – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, S.E., menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Diky menyatakan, perusahaan yang tidak membayarkan THR atau terlambat membayarnya melebihi batas waktu H-7 sebelum hari raya keagamaan akan langsung dikenakan denda dan sanksi administratif berat, termasuk penghentian hingga pembekuan operasional usaha.
“Tidak ada toleransi. THR adalah hak mutlak pekerja dan kewajiban wajib perusahaan. Siapa pun yang melanggar akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas nya,
Ia menegaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang secara eksplisit mewajibkan setiap perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, tanpa pengecualian.
Menurutnya, perusahaan yang terbukti tidak membayar atau terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama, karena perusahaan tetap diwajibkan melunasi THR secara penuh kepada pekerja.
“Denda 5 persen itu sanksi tambahan. THR tetap harus dibayar lunas. Ini penting agar tidak ada perusahaan yang mencoba bermain aman dengan menunda atau menghindari kewajiban,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih jauh, Diky menekankan bahwa sanksi administratif dapat ditingkatkan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh operasional, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran pembayaran THR yang dilakukan oleh PT Htori Beauty International, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di Batam. Seorang mantan karyawan perusahaan tersebut berinisial H melalui kuasa hukumnya melaporkan bahwa hak THR Natal Desember 2025 tidak dibayarkan meski telah memenuhi syarat normatif.
Kuasa hukum mantan pekerja, Iwan Liem, SH, menilai tindakan perusahaan sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan dan nilai keadilan sosial.
“THR bukan bonus, bukan kebijakan sukarela. Ini kewajiban hukum. Ketika perusahaan mengabaikannya, itu bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja,” tegas Iwan.
Ia juga menyoroti status PT Htori Beauty International sebagai perusahaan PMA. Menurutnya, kehadiran investor asing seharusnya memperkuat kepatuhan hukum dan perlindungan tenaga kerja, bukan sebaliknya.
“Kewarganegaraan pengurus perusahaan bukan alasan untuk mengabaikan hukum Indonesia. Siapa pun yang berusaha di negeri ini wajib tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Diky Wijaya memastikan bahwa pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi pekerja yang hak THR-nya tidak dipenuhi. Pemerintah daerah, kata dia, akan hadir untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
“Pekerja jangan takut melapor. Negara hadir dan hukum berpihak pada pekerja yang haknya dilanggar,” tegasnya.
Ia berharap, penegasan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh perusahaan di Kepulauan Riau, khususnya perusahaan PMA di Batam, agar tidak main-main dengan kewajiban THR. Kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan merupakan fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga citra Batam sebagai kawasan investasi yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan tenaga kerja.

