Ahli Pidana USU Bongkar Kelemahan Dakwaan Pemalsuan Surat, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi: Kronologi JPU Mengarah Dugaan Fitnah yang Diduga Dipaksakan untuk Menjerat Suparman dan Oris
StrightTimes – Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena itu berlangsung pada Kamis (20/11/2025).
Dalam persidangan, kedua terdakwa hadir bersama tim kuasa hukum berjumlah sepuluh orang yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si. Para penasihat hukum lainnya meliputi: Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; dan Ayuniawati, S.H.
Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli, yakni Dr. Edi Yunara, S.H., M.Hum, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU). Dalam keterangannya, ahli memberikan pandangan yang dianggap sangat krusial dalam melihat duduk perkara yang menjerat kedua terdakwa.
Dr. Edi Yunara menegaskan bahwa berdasarkan keahlian dan kajian hukumnya, unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak terpenuhi secara substantif. Ia menyebut dakwaan yang disusun jaksa justru lemah dan tidak selaras dengan konstruksi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP.
Lebih jauh, ahli menjelaskan bahwa kronologi dan substansi dakwaan yang dibacakan JPU lebih mengarah pada dugaan tindak pidana fitnah, bukan pemalsuan surat. Pernyataan ini sontak menjadi sorotan, karena mengubah perspektif mengenai dasar hukum tuduhan yang selama ini diarahkan kepada para terdakwa.
“Kami mendapat pencerahan yang sangat jelas dari ahli. Bahwa perkara ini tidak pas dengan surat dakwaan. Apa yang dituduhkan kepada klien kami ternyata tidak benar dan lebih condong kepada fitnah, Unsur Pasal 263 Dinilai Tidak Terpenuhi, Kronologi JPU Mengarah Dugaan Fitnah yang Diduga Dipaksakan untuk Menjerat Suparman dan Oris” ujar Hendrawarman seusai persidangan.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan, dan persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan para terdakwa. Mereka meyakini fakta persidangan akan semakin menguatkan posisi hukum Suparman dan Oris.
Menanggapi pertanyaan jaksa dalam sidang, Dr. Edi Yunara kembali mempertegas bahwa uraian dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dituduhkan. “Apa yang dijelaskan jaksa justru menggambarkan perbuatan yang termasuk kategori fitnah, bukan pemalsuan,” tegas ahli.
Dengan adanya keterangan ahli ini, tim kuasa hukum semakin optimistis bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif dan pada akhirnya memberikan putusan yang berpihak pada keadilan bagi kedua terdakwa.

