GARNIZUN Batam Desak Pemerintah Cabut Izin First Club: “THM yang Jadi Sarang Narkoba Harus Ditutup Permanen, Jika Tidak Kami Siap Turun ke Jalan Gelar Aksi Damai!”
StrightTimes – Operasi senyap yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Minggu dini hari (19/10/2025), membongkar praktik peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club kawasan Lubuk Baja, Batam.
Dua orang karyawan — DLH (pramusaji) dan LK (bar staff) — ditangkap dalam operasi penyamaran yang dilakukan aparat kepolisian. Dari tangan keduanya, diamankan 10 butir ekstasi berlogo Rolex warna biru, lima cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape, yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya peredaran aktif narkoba di lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA dan MDMB-4en-PINACA. Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari dua pemasok berbeda yang kini berstatus DPO. Penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peredaran narkoba ini bukan kasus insidental, melainkan sudah menjadi pola jaringan yang beroperasi di lingkungan hiburan malam.
“Polda Kepri dan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang berkamuflase di tempat hiburan malam,” tegas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Menanggapi temuan ini, Ketua Harian Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN) Kota Batam, Raqil Almunawar, mengecam keras keberadaan tempat hiburan malam yang dijadikan wadah peredaran narkoba.
Ia menilai, penangkapan dua pekerja di First Club menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dan indikasi bahwa bisnis hiburan malam mulai disusupi jaringan narkoba.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Batam dan aparat terkait segera mencabut izin operasional First Club. Tidak ada alasan untuk menoleransi tempat hiburan yang sudah tercemar praktik peredaran narkotika,” tegas Raqil.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan pelaku di lapangan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus berani menutup dan mencabut izin usaha tempat hiburan yang terbukti menjadi sarang peredaran narkotika. “Kalau dibiarkan, Batam akan menjadi episentrum narkoba yang bersembunyi di balik gemerlap dunia malam. Kami minta tindakan nyata, bukan sekadar peringatan,” ujarnya.
Raqil juga menyerukan agar Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian membentuk tim gabungan untuk melakukan audit dan razia rutin di seluruh tempat hiburan malam di Batam.
Ia menegaskan, GARNIZUN Batam siap turun mendukung penuh upaya pemberantasan narkoba bersama aparat penegak hukum.
“Batam tidak boleh menjadi kota yang permisif terhadap narkotika. Cabut izinnya, usut jaringannya, dan bersihkan THM yang terindikasi jadi tempat transaksi haram. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Lebih jauh, Raqil menegaskan bahwa GARNIZUN Batam siap turun ke jalan menggelar aksi damai jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, aksi damai tersebut menjadi bentuk perlawanan moral terhadap pengelola tempat hiburan malam yang membiarkan peredaran narkoba terjadi.
“Kami tidak akan diam. Jika izin First Club tidak dicabut, kami akan turun ke jalan dalam aksi damai menuntut penutupan. Ini bentuk komitmen kami melawan narkoba sampai tuntas siapa pun yang bermain di baliknya, harus ditindak tanpa pandang bulu,” pungkas Raqil

