Operasi Senyap Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di First Club Batam, Mabes Polri dan Dittipidnarkoba Polda Kepri Bongkar Sindikat Inex Bermerek Rolex, 2 Tersangka Diamankan, 1 Buron
StrightTimes – Dalam operasi senyap yang dilakukan Minggu dini hari (19/10/2025), Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Tempat Hiburan Malam (THM) First Club, kawasan Lubuk Baja, Kota Batam.
Dua orang tersangka diamankan — masing-masing DLH (pramusaji) dan LK (bar staff)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan penangkapan berawal dari operasi penyamaran anggota Bareskrim Polri di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil menangkap DLH yang bekerja sebagai pramusaji di First Club, saat menyerahkan narkotika jenis ekstasi dan liquid vape mengandung narkotika kepada anggota yang menyamar,” ujar Kombes Pandra.
Dari tangan DLH, disita 10 butir pil ekstasi berlogo Rolex warna biru, 5 cartridge liquid vape merek Sidepiece Vape yang mengandung zat narkotika MDMB-4en-PINACA, 3 buah vape warna hitam merek Veev, 1 buah vape putih merek Sidepiece, 1 buah vape oranye merek Sidepiece, uang tunai Rp4,5 juta, serta satu unit handphone yang digunakan dalam transaksi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.40 WIB, polisi juga mengamankan LK, seorang bar staff di lokasi yang sama. LK berperan sebagai perantara transaksi ekstasi, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp750 ribu dan satu unit ponsel.
Usai penangkapan, kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lanjutan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Pekanbaru menunjukkan bahwa ekstasi tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis MDMA, sementara cartridge liquid vape mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-4en-PINACA.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ekstasi diperoleh LK dari seseorang berinisial RH yang kini DPO, sementara cartridge liquid vape diperoleh DLH dari seseorang berinisial AL yang juga DPO,” jelas Pandra.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara**.
“Polda Kepri dan Bareskrim Polri akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika, termasuk yang berkamuflase di tempat hiburan malam. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pandra.

