Akhirnya Terpecahkan, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin Bongkar Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar Rp30,6 Miliar Uang Negara Raib, 7 Tersangka Ditahan
StrightTimes – Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus besar dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar Batam yang menimbulkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp30,6 miliar.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa proyek bernilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut terbukti penuh rekayasa, mulai dari laporan fiktif, mark up volume pekerjaan, hingga kebocoran data lelang. Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memastikan kerugian negara menembus puluhan miliar rupiah.
“Kasus ini bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyidikan dilakukan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Kapolda Kepri.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada Mei 2024,Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjutinya hingga perkara naik ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Puluhan saksi diperiksa, dari pejabat negara, penyedia jasa, konsultan hingga tenaga ahli.
Hasil penyidikan mengungkap adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
- AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
- IMS, Komisaris PT ITR.
- ASA, Direktur Utama PT MUS.
- AHA, Direktur Utama PT DRB.
- IRS, Konsultan Perencana.
- NVU, bagian dari KSO penyedia.
Mereka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan intensif.
Proyek revitalisasi dermaga ini seharusnya rampung dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022). Namun, kontrak akhirnya diputus pada Mei 202 tanpa hasil memadai. Ironisnya, dana yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa mencapai Rp63,6 miliar.
Penyidikan menemukan adanya laporan fiktif pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta praktik kotor konsultan yang membocorkan data rahasia lelang dengan imbalan uang.
Untuk memperkuat bukti, penyidik menyita 74 barang bukti antara lain:
- Dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan.
- Dokumen pencairan anggaran.
- Perangkat elektronik.
- Perhiasan emas 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, dan 1.350 dolar Singapura.
Penyidik masih menelusuri aset lain milik para tersangka untuk dipulihkan sebagai kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.
Kapolda menegaskan, Polda Kepri berkomitmen konsisten memberantas korupsi. “Aset-aset lain masih ditelusuri, dan perkara ini bisa berkembang dengan tersangka tambahan. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Irjen. Pol. Asep Safrudin.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora menegaskan bahwa semua barang bukti akan memperkuat dakwaan di persidangan sekaligus memastikan kerugian negara dapat dipulihkan. Saat ini berkas perkara tengah dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

