Sidang Perdana Ir. Suparman dan Oris Suprianja Kuasa Hukum Ungkap Oknum Penyidik Polresta Barelang yang Dinilai Tidak Menjunjung Rasa Kemanusiaan terhadap Terdakwa Meski Alami Pecah Pembuluh Darah di Mata
StrightTimes – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, S.H., M.H., M.Si. dan Oris Suprianja. Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena, Selasa (30/09/2025).
Dalam persidangan tersebut, ke dua terdakwa didampingi tim kuasa hukum berjumlah sepuluh orang yang dipimpin oleh Hendrawarman, S.H., M.Si.. Tim tersebut terdiri dari Azhar R. Rivai, S.H., M.H.; Eko Andriyas, S.H.; Tonny Tri Prasetyo, S.H., M.H.; Muhammad Hardjian Anwar, S.H.; Priyono Teddi Utama, S.H.; Doby Agustinus Situmorang, S.H.; Fransiskus Dwi Septiawan, S.H.; Rional Putra, S.H., M.H.; dan Ayuniawati, S.H.
Agenda sidang perdana ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
Usai sidang, kuasa hukum Hendrawarman
menyebut momen ini sebagai kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak klien mereka. Namun, ia juga menyoroti perlakuan aparat penegak hukum yang dianggap mengabaikan aspek kemanusiaan.
Ia mengungkapkan, terdakwa Suparman yang kini berusia 60 tahun sebenarnya dijadwalkan menjalani operasi mata pada 20 September lalu.
Namun rencana tersebut batal terlaksana karena tidak adanya koordinasi antara penyidik Polresta Barelang dengan pihak Kejaksaan dalam proses pelimpahan perkara.
Akibatnya, kondisi kesehatan terdakwa kian memburuk. Ia mengalami pecah pembuluh darah di mata sehingga penglihatannya semakin kabur.
“Seharusnya operasi sudah dilakukan 20 September kemarin. Tapi ditolak dengan alasan tidak ada koordinasi dari penyidik. Kami sangat menyayangkan minimnya rasa kemanusiaan dari aparat,” ujar salah satu pengacara, didampingi Hendrawarman.
Hendrawarman menegaskan, kondisi medis kliennya sudah jelas dibuktikan dengan surat keterangan dari dr. Nurul Widiati, Rumah Sakit Awal Bros, yang bahkan telah menetapkan jadwal operasi pada 20 September.
“Kami sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, tapi selalu ditolak. Hak berobat pun diabaikan. Padahal KUHAP mengatur adanya hak pembantaran (stuiting) bagi tahanan yang sakit. Kini jadwal operasi terpaksa ditunda, padahal rumah sakit hanya membuka jadwal sekali sebulan,” tegasnya.
Pengacara yang pernah menjadi bagian dari tim hukum Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono itu menilai sejak awal ada kesan abainya Oknum penyidik Polresta Barelang terhadap sisi kemanusiaan. Ia berharap setelah perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, majelis hakim dapat memberi pertimbangan lebih objektif.
“Dalam sidang perdana tadi, kami resmi mengajukan penangguhan penahanan. Demi kemanusiaan, kami meminta hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami yang tengah menderita pecah pembuluh darah di mata,” pungkas Hendrawarman.

