Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H Benteng Terakhir Gordon Silalahi dari Derasnya Arus Kriminalisasi
StrightTimes – Sidang dakwaan terhadap Gordon Hassler Silalahi di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/8/2025), bukan sekadar rangkaian formalitas hukum. Bagi Gordon, setiap detik di ruang sidang adalah pertarungan hidup, pertarungan mempertahankan nama baik, pekerjaan, dan keluarganya. Di tengah pusaran kriminalisasi yang menjerat, satu cahaya keyakinan masih menyala harpan bahwa hakim akan menjadi benteng terakhir yang berdiri tegak untuk keadilan.
Setiap ketukan palu yang kelak dijatuhkan bukan hanya menentukan nasib Gordon seorang diri, tetapi juga menjawab pertanyaan besar di hati masyarakat apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada yang lemah, atau justru telah menjadi pisau yang menusuk rakyat kecil yang tak berdaya?
Kasus Gordon menyisakan banyak kejanggalan. Ia telah bekerja, faktur resmi keluar, bahkan pembayaran untuk jasanya masih menyisakan tunggakan. Dari Rp30 juta, baru Rp20 juta yang dibayarkan. Namun bukannya dipandang sebagai urusan perdata, fakta itu justru digiring ke ranah pidana. Dari Polsek Batu Ampar ke Polresta Barelang, dari Unit 2 ke Unit 3, hingga akhirnya Gordon ditetapkan sebagai tersangka. Publik melihat bayangan kriminalisasi begitu jelas. Dan di tengah kabut inilah, majelis hakim hadir sebagai satu-satunya cahaya yang ditunggu untuk menyingkap kebenaran.

Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H, bukan sekadar sosok di balik toga hitam. Ia adalah wajah terakhir dari negara yang paling dekat dengan rakyat kecil yang datang mencari perlindungan. Ketika penyidik bisa salah menafsirkan fakta, ketika jaksa bisa keliru menafsirkan pasal, hanya hakimlah yang memiliki kuasa moral sekaligus konstitusional untuk meluruskan jalan hukum.
Di hadapan hakim, nasib Gordon tidak boleh ditimbang hanya dengan huruf-huruf kaku undang-undang, tetapi juga dengan nurani. Sebab palu hakim bukan sekadar mengetuk meja, tetapi mengetuk hati masyarakat. Dan setiap kata yang meluncur dari bibir seorang hakim, sejatinya adalah doa bagi rakyat kecil yang menanti secercah keadilan.
Kuasa hukum Gordon, Niko Nixon Situmorang bersama timnya, telah mengajukan eksepsi. Mereka menegaskan, dakwaan jaksa tidak utuh dan sarat kejanggalan. “Kalau perkara ini dibaca secara utuh, Gordon bukan pelaku, melainkan korban kriminalisasi,” tegas Anrizal, salah seorang pengacaranya.
Pernyataan itu menggema di ruang sidang. Namun publik tahu, apa pun yang diperdebatkan oleh jaksa dan pengacara, ujungnya akan bermuara pada kebijaksanaan hakim.
Bagi keluarga Gordon, harapan itu lebih dari sekadar kata-kata. Dari tatapan mata anak-anaknya, tersimpan doa yang tak henti dipanjatkan agar ayah mereka tidak dikorbankan oleh tafsir hukum yang dipaksakan. “Kami percaya hakim akan melihat dengan mata hati, bukan sekadar teks dakwaan,” ucap Anrizal
Kini, pemberitaan tentang perkara yang menjerat Gordon Hassler Silalahi telah menjadi viral. Dari ruang redaksi berbagai media hingga obrolan hangat di warung kopi, masyarakat ramai memperbincangkannya. Perkara ini tak lagi sekadar kasus hukum, melainkan telah menjelma menjadi isu keadilan yang menyentuh hati banyak orang.
Kini, semua mata tertuju pada majelis hakim. Di tangan merekalah apakah Gordon akan terus digiring oleh arus kriminalisasi yang kejam, atau justru diselamatkan oleh kebijaksanaan hukum yang menegakkan kebenaran.
Bagi keluarga yang menanti dengan air mata, hakim bukan sekadar pemutus perkara. Hakim adalah penentu nasib apakah seorang panggilan ayah Gordon harus terkubur di balik jeruji besi, atau dapat kembali pulang ke rumah dengan nafas lega dan rasa adil yang sesungguhnya. (*)

