Judi Online dan Pinjaman Ilegal Picu Krisis Sosial Ekonomi: 2017 Hingga 2025 Kerugian Capai Rp142 Triliun, Anak-anak hingga Penerima Bansos Ikut Terjebak
Strightimes — Ancaman keuangan ilegal di Indonesia, khususnya judi online dan pinjaman daring ilegal (pinjol), kini berkembang menjadi krisis sosial yang memprihatinkan. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 2025, total kerugian akibat praktik keuangan ilegal telah mencapai Rp142 triliun.
Dalam forum literasi dan edukasi publik bertajuk “Bahaya dan Pencegahan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online” yang digelar di One Batam Mall, Sabtu (26/7/2025), yang digagas oleh Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Batam dan GEMA INTI, Sinar menyampaikan bahwa kerugian ini bukan hanya menyangkut hilangnya uang, tetapi juga rusaknya fondasi sosial masyarakat.
“Bayangkan jika dana sebesar itu masuk ke sektor usaha resmi. Pajak dibayar, lapangan kerja terbuka, dan rakyat ikut sejahtera. Tapi yang terjadi justru dana tersebut mengalir ke aktivitas ilegal yang tidak memberi manfaat apa-apa, selain memperdalam kemiskinan,” ujar Sinar.
Fakta Mengejutkan: 66 Ribu Pemain Judi Online dan Rp432 Miliar Uang Menguap
Salah satu sisi tergelap dari keuangan ilegal adalah judi online, yang kini tidak hanya dimainkan oleh kalangan dewasa. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 66.000 pemain judi online telah menghabiskan dana hingga Rp432 miliar. Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah pelaku di antaranya adalah anak-anak dan penerima bantuan sosial (bansos).
“Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pokok justru dihabiskan untuk berjudi. Orang tua banyak yang tak sadar anak-anaknya pakai HP untuk main judi. Ini sangat berbahaya,” kata Sinar.
Dampak lanjutan dari praktik ini juga mencengangkan. Banyak rekening perbankan yang digunakan untuk transaksi judi akhirnya diblokir. Akibatnya, mahasiswa kehilangan akses ke beasiswa, pekerja lepas kehilangan pembayaran proyek, bahkan warga miskin tak bisa menerima bansos karena rekeningnya dibekukan.
“Reputasi keuangan bisa hancur karena judi. Jika rekening Anda diblokir, Anda bisa kehilangan akses ke layanan keuangan bahkan kesulitan melamar pekerjaan,” ujarnya.
Untuk mengatasi maraknya kejahatan keuangan digital, OJK bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Tingkat Daerah) yang dikukuhkan oleh Gubernur Kepri pada 26 Juni 2025.
Satgas ini bertugas menangani laporan masyarakat, memblokir aplikasi ilegal, dan memfasilitasi literasi keuangan yang menyasar komunitas akar rumput. OJK juga menggandeng Kominfo dan lembaga penegak hukum dalam memblokir situs, akun media sosial, dan nomor ponsel yang terlibat dalam aktivitas penipuan.
Selain itu, kanal pengaduan digital seperti iasc.ojk.go.id dan sipasti.ojk.go.id dibuka untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan penipuan digital, investasi bodong, dan pinjol ilegal.
Sinar menekankan bahwa penanganan keuangan ilegal tak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Literasi digital dan edukasi keuangan berbasis keluarga harus diperkuat agar masyarakat lebih tangguh menghadapi godaan cepat kaya lewat jalan pintas.
“Edukasi adalah kunci utama. Kita tidak bisa hanya menunggu korban berikutnya. Harus ada gerakan nasional untuk membendung arus ini, terutama di kalangan anak muda,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga data pribadi seperti KTP, KK, tanggal lahir, hingga nama ibu kandung. Pasalnya, banyak kasus pinjol ilegal bermula dari pencurian data untuk pengajuan pinjaman fiktif.
“Kalau data bocor, bisa saja Anda tiba-tiba ditagih pinjaman yang tidak pernah diajukan. Ini bisa membuat Anda masuk daftar hitam perbankan,” ujarnya.
Data Singkat Dampak Keuangan Ilegal:
Total kerugian akibat aktivitas ilegal sejak 2017: Rp142 triliun
Jumlah akun pemain judi online: 66.000
Total transaksi judi online: Rp432 miliar
Kelompok rentan yang terlibat: anak-anak, mahasiswa, penerima bansos
Dampak lanjutan: rekening diblokir, akses beasiswa dan bantuan sosial terputus

