Turun ke Batam, Tim Paminal Propam Mabes Polri Periksa Kembali Ketua IWO Batam Oki Indra Purnama, Dalami Dugaan Perampasan HP dan Penghapusan Paksa Video Liputan oleh Oknum Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
StrightTimes — Penanganan pengaduan dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam terus bergulir. Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun ke Batam untuk mendalami pengaduan yang disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama.
Pada Sabtu (17/10/2026) siang, Ketua IWO Batam Oki Indra kembali menjalani pemeriksaan oleh tim Paminal Propam Mabes Polri yang dipimpin salah seorang perwira berpangkat AKP. Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir satu setengah jam di kawasan Lubuk Baja, Batam, tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman atas dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan video hasil liputan oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Oki kembali menjelaskan secara terperinci kronologi peristiwa yang dialaminya ketika melakukan peliputan kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026). Ia memaparkan situasi di lokasi, aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan, hingga dugaan tindakan yang menurut pengakuannya dilakukan terhadap dirinya.
Oki berharap keterangan yang disampaikan dapat membantu tim Paminal Propam Mabes Polri memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut, sekaligus menjadi bahan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Oki menyampaikan apresiasi atas langkah tim Paminal Propam Mabes Polri yang turun langsung ke Batam untuk meminta keterangan dan mendalami pengaduan yang telah disampaikannya.
Menurut Oki, pemeriksaan tersebut merupakan bagian penting dari upaya mencari kejelasan atas peristiwa yang dialaminya. Ia berharap setiap keterangan, bukti, serta kronologi yang disampaikan dapat diperiksa secara objektif sehingga persoalan tersebut memperoleh penanganan yang transparan dan profesional.
“Saya mengapresiasi tim Paminal Propam Mabes Polri yang telah turun ke Batam dan kembali meminta keterangan dari saya. Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang saya alami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, semua keterangan dan bukti yang ada dapat didalami secara menyeluruh,” ujar Oki.
Ia menegaskan, langkah pengaduan tersebut bukan semata-mata untuk mempermasalahkan kehilangan kendali atas sebuah perangkat elektronik. Lebih dari itu, ia ingin memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dialaminya ketika menjalankan tugas sebagai wartawan.
Oki juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, sembari berharap proses tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Sebelumnya, Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri.
Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video hasil liputan ketika berlangsung kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Pengaduan resmi tersebut disampaikan Oki ke Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026). Dalam proses awal pengaduan, pihak Divisi Propam meminta dokumen dan bukti pendukung dilengkapi melalui mekanisme pengaduan resmi untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Oki membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal Polri karena menilai dugaan tindakan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa. Baginya, peristiwa tersebut menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik, perlindungan terhadap kerja pers, serta batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan kepada pihak yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, HP yang digunakan untuk merekam kegiatan tersebut tetap diambil dan video liputannya dihapus.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ungkap Oki.
Oki menjelaskan, video yang dihapus tersebut masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga menurut keterangannya masih dapat dipulihkan. Rekaman itu dinilainya penting karena merupakan bagian dari dokumentasi jurnalistik yang diperoleh ketika berada di lokasi kejadian.
Meski demikian, dugaan tindakan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang. Oki berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa itu dapat terungkap secara utuh.
Bagi Oki, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pengambilan HP ataupun hilangnya video liputan. Ia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa menghadapi tindakan yang berpotensi menghambat kerja pers.
Wartawan memiliki tanggung jawab untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta wajib menghormati hukum dan hak-hak orang lain.
Karena itu, menurut Oki, setiap persoalan yang muncul antara aparat penegak hukum dan wartawan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan aparat sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Ia menegaskan tidak bermaksud menempatkan profesi wartawan di atas hukum. Namun, ia berharap status wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga dihormati dan setiap tindakan terhadap kegiatan peliputan dilakukan berdasarkan alasan serta ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini turut membuka ruang untuk mengingat kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2), kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, termasuk ketika meliput peristiwa yang melibatkan aparat penegak hukum.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi atau hambatan yang tidak memiliki dasar hukum. Meski demikian, penerapannya terhadap suatu peristiwa tertentu tetap harus dilihat berdasarkan fakta, konteks kejadian, serta ketentuan hukum yang relevan. Pemeriksaan oleh Paminal Propam diharapkan dapat menjernihkan persoalan tersebut secara objektif.
Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana batas kewenangan aparat ketika melakukan tindakan terhadap perangkat atau rekaman milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum sesuai aturan. Di sisi lain, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak-hak yang dilindungi undang-undang.
Karena itu, pendalaman pengaduan ini menjadi penting bukan hanya bagi Oki secara pribadi, melainkan juga sebagai upaya memperjelas prosedur dan batas kewenangan dalam situasi ketika pelaksanaan tugas jurnalistik beririsan dengan kegiatan penegakan hukum.
Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kesimpulan sepihak. Ia menyerahkan proses penanganan kepada Propam Mabes Polri dan berharap setiap dugaan pelanggaran, apabila terbukti, ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Bagi Oki, tujuan utama pengaduan tersebut adalah memperoleh kejelasan dan memastikan bahwa persoalan yang menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik mendapatkan perhatian serius. Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan hubungan antara pers dengan aparat penegak hukum tetap dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap hukum.
Turunnya tim Paminal Propam Mabes Polri ke Batam menjadi bagian dari proses yang kini dinantikan kelanjutannya. Oki berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga persoalan yang bermula dari kegiatan peliputan di F1 Club Planet Holiday itu memperoleh penanganan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

