TKA Ilegal di Balmoral Tower Project Kawasan Opus Bay: Pengamat Mendesak di Sidang dan Sanksi Tegas bagi Semua Pihak yang Terlibat
StrightTimes – Pengamat kebijakan publik, Adnan, meminta pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk bersikap tegas terhadap dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang diamankan di proyek pembangunan Opus Bay, Batam.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan deportasi atau sanksi administratif biasa. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan melalui persidangan agar pemberian sanksi, termasuk denda, memiliki dasar hukum yang jelas dan melibatkan semua pihak yang bertanggung jawab.
Permintaan Adnan ini merespons penangkapan dua WNA asal Tiongkok oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Kepulauan Riau dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, pada Rabu (07/05/2025).
Kedua WNA tersebut diamankan di lokasi proyek mega pembangunan Balmoral Tower Project
di kawasan Opus Bay di kawasan Marina, Batam, yang dikerjakan oleh kontraktor PT China State Construction. Mereka diduga bekerja secara ilegal tanpa izin kerja yang sah dan hanya mengantongi visa kunjungan (visa on arrival), yang tidak diperbolehkan untuk bekerja di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua TKA tersebut diketahui sedang melakukan aktivitas teknis pengecoran lantai di area proyek, suatu pekerjaan fisik yang semestinya dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Seorang anggota tim Pengawasan Orang Asing Ditintelkam menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan di Indonesia, mengingat visa kunjungan hanya mengizinkan kegiatan wisata atau bisnis ringan, bukan aktivitas tenaga kasar.
Adnan juga menyoroti potensi kelalaian dari pihak perusahaan, baik di Balmoral Tower Project
maupun PT China State Construction sebagai kontraktor pelaksana.
Ia menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat baik pemberi kerja, kontraktor, maupun pihak yang memfasilitasi keberadaan TKA ilegal harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Mereka tidak boleh dibiarkan lolos begitu saja, melainkan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik berupa denda, pencabutan izin usaha, maupun proses pidana jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan”, tutupnya, Rabu (14/05/2025).

