PT Esun Kembali Jadi Sorotan, Tiga Kontainer Diduga Bawa Limbah Elektronik dari Batam ke Malaysia, BAN Minta Pelabuhan Klang Periksa Muatan
StrightTimes – Tiga kontainer dari lokasi terkait perusahaan pengolah limbah elektronik PT Esun Internasional Utama Indonesia di Batam diduga membawa e-waste ke Malaysia. Pengiriman itu menjadi sorotan karena Malaysia melarang impor limbah elektronik dan Indonesia terikat ketentuan Konvensi Basel yang mengatur perdagangan lintas batas limbah tersebut.
Basel Action Network (BAN), bersama Nexus3 Foundation dan Ecoton, mengidentifikasi tiga kontainer tersebut setelah melakukan kunjungan ke Batam. Berdasarkan data perdagangan umum yang mereka peroleh, ketiga kontainer dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang, Malaysia, pada 3 September 2026.
Temuan itu muncul ketika persoalan impor limbah elektronik di Batam belum sepenuhnya tuntas. Data perdagangan yang dikutip BAN bahkan menunjukkan dugaan aktivitas impor dari Amerika Serikat (AS) oleh tiga perusahaan di Batam tetap berlangsung pada Maret dan April 2026, meski ketiganya disebut telah kehilangan izin impor pada Januari.
Batam mulai menjadi sorotan dalam perdagangan limbah elektronik lintas negara pada September 2025. Saat itu, PT Esun disebut terlibat dalam impor e-waste dari AS ke Indonesia.
Menurut BAN, ketentuan tersebut mengharuskan pengiriman limbah elektronik melalui mekanisme pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu. Karena AS bukan pihak dalam Konvensi Basel, organisasi itu menilai pengiriman limbah elektronik dari AS ke Indonesia tidak dapat berlangsung melalui mekanisme tersebut.
Aturan yang sama juga berlaku terhadap ekspor limbah elektronik dari Indonesia. Pengiriman harus melalui pemberitahuan dan persetujuan negara terkait serta memperhatikan hukum negara tujuan.
Temuan terbaru menambah persoalan baru. BAN, Nexus3 Foundation, dan Ecoton menyatakan menemukan tiga kontainer di dalam lokasi terkait PT Esun yang menurut data perdagangan dijadwalkan tiba di Pelabuhan Klang pada 3 September 2026.
PT Esun disebut sebagai mitra lokal perusahaan perdagangan e-waste asal Cina, Wai Mei Dat, yang dikenal di AS sebagai Corporate e-Waste Solutions (CEWs). Perusahaan tersebut juga disebut dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.
BAN menilai pengiriman itu perlu diperiksa karena Malaysia telah melarang impor limbah elektronik. Negara tersebut juga kembali menegaskan larangan itu dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.
Jika muatan tiga kontainer tersebut memang berupa limbah elektronik, pengirimannya ke Malaysia berpotensi bertentangan dengan aturan negara tujuan. Jika muatannya dinyatakan sebagai limbah plastik, BAN menilai material itu tetap dapat masuk dalam kategori yang diawasi berdasarkan Amandemen Limbah Plastik Konvensi Basel, terutama jika berasal dari peralatan elektronik.
Jim Puckett, pendiri sekaligus direktur strategis BAN, meminta otoritas Malaysia memeriksa ketiga kontainer tersebut ketika tiba di Pelabuhan Klang.
“Ketiga kontainer itu penting disita dan diperiksa karena berpotensi berisi barang selundupan,” kata Puckett.
BAN juga meminta pemerintah Indonesia menyelidiki asal-usul dan status pengiriman tersebut, termasuk kepatuhan perusahaan terhadap aturan perdagangan lintas batas limbah

