Kompol Lulik: Kasus Oknum Anggota Dewan Batam, David Sudah Masuk Pelimpahan Tahap Satu ke Kejari Batam
StrightTimes – Kasus narkoba yang menyangkut anggota Dprd Kota Batam, Azhari David Yolanda (33) dan Natasya (22) masih terus berlanjut. Saat ini, kasus tersebut telah masuk pelimpahan tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara menuturkan, kasus David masih terus berlanjut. Saat ini prosesnya sudah masuk pelimpahan tahap satu ke Kejari Batam.
“Untuk penanganan kasus tersangka Azhari David Yolanda dan Natasya itu saat ini prosesnya sudah tahap satu dan berkasnya lagi diteliti Kejaksaan Negeri Batam,” ungkapnya kepada media, Jum’at (24/02/2023) sore.
Sebelumnya, Polresta Barelang menetapkan salah satu anggota DPRD Kota Batam sebagai tersangka atas Kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu. Tersangka Azhari David Yolanda (ADY) dan Natasya (NTS) alias Sheli diamankan karena memiliki Sabu seberat 0,63 Gram. Kedua tersangka di grebek di Pasific place Hotel, Rabu (25/01/2023) pukul 08.00 WIB.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Batam-Rempang-Galang (Barelang) menetapkan Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba sesuai pasal 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
”Tersangka (Azhari David Yolanda) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” kata Lulik, Selasa (31/01/2023) sore. (*)