Ketua DPD IPK Kepri Budi Purba Berikan Mandat Kepada Abdi Sinaga Pimpin DPD IPK Tk II Batam
Foto: Ketua DPD Tk II IPK Batam Abdi Sinaga
Agar tidak terjadi kekosongan dalam struktur pengurus dan roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan lancar, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Tingkat I Provinsi Kepri Budi Purba didampingi Sekretaris Edi Putra secara resmi memberikan SK Mandat untuk pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tk II Kota Batam kepada Abdi Sinaga, di kantor DPD Tk I IPK Kepri di Batam Center, Sabtu (02/12/2023).
“Hal ini kita lakukan agar tidak terjadi kekosongan dalam struktur pengurus, sehingga roda organisasi tetap berjalan dengan baik dan lancar,”. Kita minta kepada Abdi Sinaga untuk segera membentuk 12 PAC IPK di Kota Batam”, kata Budi.
Sambung Budi, Ketua DPD Tk II Kota Batam ke depan harus mampu beradaptasi dilapangan dan siap mengabdi untuk kepentingan masyarakat luas. Saling menghargai, itu yang paling penting, dan kita harus mampu seperti tentara memiliki jiwa Korsa, satu dicubit semua terasa.
“Ketika kita bersatu maka kita semua akan kuat, solid, kompak, saling bahu membahu dan bergandengan tangan untuk membesarkan IPK di Kota Batam”, katanya.
Ditambahkannya, Saat ini DPD IPK Kepri tengah fokus untuk memberikan Mandat di 7 Kabupaten Kota se Kepri.
“Kembangkan dan besarkan IPK di Kota Batam ini, berbuatlah yang terbaik kepada masyarkat, IPK harus menjadi organisasi yang bermasyarakat, harus berbuat tidak hanya berkata-kata, dan harus bersinegritas dengan kecamatan supaya kita dapat dikaryakan dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan Pemerintah Kota Batam, jangan hanya menunggu tapi harus berbuat”, tegas Budi
Penerima Mandat Abdi Sinaga, mengaku siap mengemban tugas sebagai Ketua Ketua DPD Tk II Kota Batam
“Terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan Ketua Budi Purba. Saya dan Sekretaris Herri Asmer Simamora akan mengembangkan serta membesarkan DPD IPK Tk II di Kota Batam. untuk mewujudkan IPK bukan karya kata akan tetapi karya nyata,” Pungkasnya. (*)