Kapolresta Barelang Bersama Granat Kepri dan Instansi Terkait Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 19,693 Kg Bernilai 29 Miliar
StrightTimes – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH memimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 19,963 KG bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (09/08/2023).
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolresta Barelang didampingi Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, SIK, dan dihadiri oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Arga Prayana, S.I.K., KA BNN Kota Batam AKBP Nestor N Simanihuruk SIK MH, DPRD Kota Batam Lik Khai, Wadandim 0316 Batam Kapten Edi Rasmuji, Wadandandenpom 1/6 Batam Mayor CPM Atep Priyatna, Kajari Batam Eko, Ketua Pengadilan Negeri Kota Batam, Danyon Marinir Letda Samidi, MUI Kota Batam, Kepala Bakamla Kota Batam, Badan POM Kota Batam, Ketua NU Kota Batam, Ketua DPD Granat Kepri, Ketua FKUB Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan pemusnahan narkotika Jenis Shabu seberat 19,963 Kg ini merupakan atas pengungkapan di kawasan Nongsa Batam dan pengembangan di parkiran Alfamidi Jalan Daruss Alam Kota Medan dengan mengamankan tersangka berinisial DD, W dan K
Barang bukti ini sudah di release beberapa waktu lalu dan hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi terkait dan BPOM Untuk menguji dari pada keaslian Barang Bukti sabu ini. Silahkan di Saksikan agar tidak ada dusta di antara kita.
Jadi jumlah keseluruhan 19, 896 Kg, kemudian di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 199,5 Gram, disisihkan untuk pembuktian perkara di PN sebanyak 4 Gram, dan dimusnahkan seberat 19,692,5 KG sabu.
Menurutnya jika 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang, maka bisa menyelamat 196.929 jiwa manusia. Dan jika di rupiahkan asumsi harga 1 gram dengan harga Rp.1.500.000, maka Barang Bukti Sabu seberat 19,692,5 KG di rupiahkan sebesar Rp. RP. 29.538.750.000,-
(Dua Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
Sebelum di lakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian sample oleh BPOM Batam yang bertujuan dan memastikan yang di musnahkan tersebut adalah Narkotika Jenis Shabu.
Ia pun mengapresiasi Kasat narkoba Polresta Barelang bersama anggota yang sudah mengungkap sepanjang tahun 2023 dan telah berhasil mengamankan 64 KGg sabu selama tahun 2023 hingga sekarang dan ada beberapa narkotika jenis lainnya seperti ekstasi serta ganja juga
“Saya menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada kita polresta barelang, BNK Kota Batam Pasti akan kita tindak lanjuti, kami selalu bersinergi dengan intansi terkait untuk memberantas tindak pidana narkotika” Ujar Kapolres
“Bersama kita mendukung Kota Batam bebas dari narkotika, karena kita tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dalam mengungkap narkotika yang ada di Kota Batam”, katanya
Semoga Kota Batam bersih dari narkotika, dengan adanya pengungkapan ini berarti perairan kepri sangat rawan di jadikan perlintasan barang bukti narkotika terutama sabu yang bersal dari China, Malaysia yang merupakan jaringan internasional, kita tidak akan tinggal diam, kita akan terus melakukan pemberantasan terhadap pelaku bandar narkotika yang ada di Kota Batam ini. Kepada para bandar narkotika segeralah insaf dan mendapatkan hidayah sebelum anda ketangkap lebih baik hentikan Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH .
Pasal Yang Dipersangkakan Untuk Narkotika jenis sabu dan ekstasi dijerat dengan Pasal 112 (1) (2) Jo 114 (1)(2) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Untuk Narkotika Jenis Daun Ganja dijerat dengan Pasal 111 (1) Jo 114 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)