Janjikan Bisa Masuk Kerja Tanpa Tes, Pelaku Penipuan dengan Korban 153 Orang Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Polresta Barelang
StrightTimes – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM menggelar Konferensi Pers terkait penipuan dan penggelapan modus Calo Tenaga Kerja
Di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit I Satreskrim Polresta Barelang Iptu Haris Dutakottama, S.Tr.K Selasa (11/04/2023), bertempat di Lobby Mapolresta Barelang Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM Menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana berawal pada tanggal 25 Februari 2023
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM Menjelaskan Pengungkapan Tindak Pidana berawal pada tanggal 25 Februari 2023
“Salah satu korban melaporkan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di alami korban, pada 12 Agustus 2022 di Perum. Taman Lestari Kel. Kibing Kec Batu Aji Kota Batam”, kata Budi
Ditambahkan Budi, pelaku berinisial FGL menjanjikan korban dapat bekerja di salah satu perusahaan yang berada di muka kuning tanpa proses seleksi atau tanpa tes, dan akhirnya korban tertarik.
“Kepada korban, pelaku meminta uang sebesar
Rp.5.000.000 dan, yang kemudian ditransfer kan oleh korban, namun pekerjaan yang di janjikan ternyata tidak pernah ada”, ujarnya
Merasa ditipu korban melaporkan pelaku ke Polresta Barelang, kata Budi, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jembatan 2 Barelang Pulau setokok Kota Batam.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui ada 153 korban, yang menjadi korban tipu muslihat nya dengan jumlah uang yang telah diterimanya sebesar Rp. 60 juta
“Untuk saat ini sudah didata sebanyak 153 korban, jika masih ada korban lagi silahkan datang ke Polresta Barelang dan dicek apakah betul pelaku yang sama dan modus yang sama, jadi perlu kita lakukan expose ke media dan agar masyarakat paham jika akan bekerja di suatu perusahaan pasti melalui tes dan interview, jangan tergiur iming iming tanpa tes dengan memberikan uang”, jelas Budi
Ata perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (*)