Haris Armanda: Persatuan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Kota Batam Minta Para Pengusaha THM Jangan Membandel

Stright Times – Persatuan Aktivis Mahasiswa dan Pemuda (PAMP) Kota Batam meminta para pengusaha seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Batam, Kepulauan Riau, mematuhi Peraturan Wali Kota Batam tentang waktu operasional saat malam pertama Ramadan 1443 hijriah.

“Kami berharap para pengusaha THM untuk semakin sadar dan taat hukum, sehingga tidak ada yang berani melanggar peraturan, karena peraturan itu diberlakukan”. Ungkap Ketum PSMP, Haris Armanda.
PAMP, kata Haris, sudah melayangkan surat Himbauan ke Walikota, DPRD, Satpol PP dan THM terkait hiburan malam yang beroperasi di Kota Batam, untuk mematuhi Peraturan Wali Kota Batam tentang waktu operasional saat di bulan Ramadhan.
“Jika para pengusaha THM melanggar peraturan Walikota Batam, kami akan melakukan sweeping, dan meminta Walikota Batam mencabut ijin usaha THM tersebut”, tegas Haris.
Kemarin malam, Jumat (02/04/2022), sambung Haris, PAMP melakukan pantauan ke beberapa THM di Kota Batam, “Alhamdulillah, THM pada tutup semua, kami ucapkan terimakasih kepada para pengusaha THM yang sudah mentaati aturan dan menghargai Bulan Suci Ramadhan”, ujarnya.
Haris Menegaskan, kami meminta seluruh THM di Kota Batam untuk mematuhi surat edaran yang telah di keluarkan pemerintah Kota Batam, Jika ditemukan THM yang membandel, jangan salahkan kami. Tutup Haris. (*)