Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Empat di Antaranya Petugas PLN Batam dan Satu Orang dari pihak kontraktor
StrightTimes – Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ketenagalistrikan terkait pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda Batam dan Bintan sejak 12 Oktober 2026.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Kabagreskrim Komjen Asep Saifudin bersama Kapolda Kepri Irjen Suhendri, Selasa 20 Oktober 2026 di gedung Lancang Kuning Polda Kepri
Lima tersangka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AIP.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, peristiwa blackout diduga dipicu korsleting pada Trafo 1 di Gardu Induk Sei Harapan, Sekupang, setelah seekor kera masuk ke area instalasi tegangan tinggi.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP), masalah pada sistem proteksi trafo, serta pagar pengaman beraliran listrik yang disebut tidak berfungsi sesuai ketentuan pengamanan.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di Mapolda Kepri. Barang bukti tersebut antara lain potongan konduktor 150 kilovolt (kV), lempengan busbar, pipa Buchholz, dan tripping lockout relay.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana ketenagalistrikan dalam peristiwa yang menyebabkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan tersebut.

