Akhir Pelarian MT Pelaku Penganiayaan Hingga Menyebabkan Korbannya Meninggal, Akhirnya Ditangkap Tim Gabungan Polresta dan Polsek Batu Aji di Riau

Polresta Barelang – Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K., MH., yang Bertempat di Mapolsek Batu Aji. Kamis (11/05/2023), Kompol Restia mengatakan Pelaku yang di amankan berinisial MT (37 Tahun).
“Pelaku ditangkap pada tanggal 19 April 2023 di Pelabuhan Carolin Sei Guntung Provinsi Riau”, katanya
Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, menjelaskan kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 21.30 Wib, pada saat itu ketua RT di datangi warga dan mengatakan ada perkelahian di Area Kampung Pelanduk Tanjung Uncang.
Kemudian ketua RT melihat kondisi korban dalam keadaan hidung mengeluarkan darah dan di gotong warga ke rumah korban, sedangkan pelaku berada di tempat kejadian.
Ketua RT mendatangi pelaku dan bertanya apabila terjadi sesuatu terhadap korban kamu harus bertanggung jawab. Dan pelaku mengatakan akan bertanggung jawab. Diketahui keesokan harinya pelaku sudah kabur
Ketua RT bersama warga kemudian mendatangi rumah korban dan melihat korban sudah dalam keadaan telentang dan tidak sadarkan diri, dan di dapati muntahan berserakan di sekitar kamar korban. Kemudian warga membawa korban ke Rumah sakit embung Fatimah. Sehari setelah di rumah sakit korban meninggal dunia.
Atas laporan dari keluarga korban tim Opsnal Polresta Barelang dan Unit Polsek Batu Aji melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku MT kabur ke Sei Guntung Prov. Riau
Tim Gabungan kemudia berangkat ke Sei Guntung Provinsi Riau dan dalam 2×24 jam pelaku berhasil di amankan di Pelabuhan Sei Guntung Prov. Kepri.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Aji Kompol Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan kejadian ini merupakan atensi pimpinan ini adalah pelanggaran berat yang mana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Pelaku melakukan penganiayaan di picu oleh keributan karna korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang kemudian korban terjatuh dan kepala korban terbentur” Jelas Kompol Restia
Pengakuan Pelaku, ia kabur ke Prov. Riau setelah mendapat informasi dari temannya bahwa korban inisial D meninggal dunia di Rumah Sakit Embung Fatimah. Korban sudah dilakukan otopsi oleh Rumah Sakit Embung Fatimah namun hasil otopsi belum keluar, hasil otopsi tersebut keluar setelah 2 minggu otopsi di lakukan.
Pengurus Perkumpulan Masyarakat Aceh (Permasa)Batam Bapak Juanda mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH beserta jajaran Polsek Batu Aji dan saya mengapresiasi kinerja Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK yang telah bekerja selama 2×24 Jam sehingga pelaku berhasil di amankan.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Batu Aji Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK. (*)